jatimnow.com - Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemprov Jatim membahas Perubahan APBD Jatim 2023 deadlock sampai Sabtu (9/9/2023) dini Hari.
Rapat yang digelar mulai Jumat (8/9/2023) 13.00 siang hingga Sabtu (9/9/2023) dini hari tidak menemui kata sepakat. Rencananya rapat akan dilanjutkan lagi hari Senin 11 September 2023 mendatang.
Ketegangan dan deadlock rapat banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekdaprov Adhy Karyono bersama Banggar yang dipimpin Ketua DPRD Jatim Kusnadi mewarnai alotnya pembahasan.
Tim Anggaran Pemprov Jatim sampai keluar ruangan rapat jam 23.50 WIB. Karena Banggar meminta waktu skorsing untuk bisa menggelar rapat internal yang dipimpin ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Tim Anggaran baru diperkenankan masuk kembali ke ruang Banggar setelah waktu menunjukkan pukul 00.05 WIB. Tak selang beberapa lama kemudian, rapat pun berakhir dan terlihat wajah-wajah dengan raut muram keluar dari balik pintu ruang Banggar DPRD Jatim.
Salah satu anggota Banggar DPRD Jatim, Aufa Zhafiri mengatakan pemicu utama rapat bersama Tim Anggaran adalah adanya temuan ketidaksesuaian data antara KUA PPAS dengan Nota Pengantar Gubernur.
Menurut catatan Banggar, kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2023 dari segi belanja Daerah sejumlah Rp 34.786.031.255.209. Sedangkan dalam nota keuangan Gubernur Jatim yang dibacakan dalam rapat paripurna Jumat (8/9/2023) Belanja Daerah menjadi sebesar Rp 35.232.891.255.
"Perubahan tersebut Tanpa sepengetahuan DPRD Jatim, ini sama saja TAPD mengubah sendiri,” terangnya, Sabtu (9/9/2023).
Padahal berdasarkan aturan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kata politisi Partai Gerindra ini, diamanatkan supaya kesepakatan bersama antara antara Gubernur dan DPRD Jatim terkait KUA PPAS P-APBD Jatim 2023 harusnya sama dengan Nota Pengantar Gubernur. Karena keberadaan KUA PPAS tersebut menjadi acuan penjabaran Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang akan dibahas di Komisi-Komisi.
"Namun faktanya justru kita menemukan adanya perbedaan antara KUA PPAS dengan Nota Pengantar Keuangan Gubernur. Ini bukan semata soal angka tapi harusnya memang tidak ada perbedaan antara KUA PPAS dengan Nota Pengantar Keuangan tersebut, sehingga perlu dilakukan pendalaman bersama sama," jelas Aufa.
Kalaupun ada perubahan, lanjut Aufa, harusnya itu nanti ketika sudah dibahas bersama komisi terkait terlebih dulu. Sehingga tidak secara tiba-tiba muncul dalam Nota Pengantar Keuangan Gubernur.
"RKA atau rancangan APBD itu dasarnya adalah KUA PPAS. Kalau di Nota Pengantar Keuangan Gubernur berubah otomatis RKA juga ikut berubah sehingga akan menyulitkan pembahasan karena ada ketidaksesuaian," dalihnya.
Akibat hal tersebut, rapat Banggar tidak menemui kata sepakat. Fraksi Gerindra pun menolak untuk melanjutkan jika terjadi perubahan antara kesepakatan KUA PPAS dengan Nota Keuangan Gubernur seperti yang disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang diketuai Sekdaprov Adhy Karyono.
Baca juga: Pembahasan Perubahan APBD Jatim 2023 Berakhir Deadlock, Ini Solusi Fraksi Gerindra
"Hasil rapat Banggar disepakati untuk diskorsing atau belum ada keputusan sampai ada rapat lagi. Kami juga khawatir ketidaksesuaian data antara KUA PPAS dengan Nota Pengantar Keuangan itu belum diketahui oleh Gubernur Khofifah," imbuhnya.
Aufa meminta, Sekdaprov Jatim sebagai Ketua TAPD memberikan dasar hukum yang membenarkan perubahan angka ketika sudah disepakati di KUA PPAS tiba-tiba berubah di nota keuangan Gubernur.
"Mereka (TAPD) tidak bisa menjawab, dan mengakui kesalahan itu. Tapi yang kita fikirkan solusinya apa? Karena sampai tadi tidak ada solusi, akhirnya deadlock,” sebut Aufa yang mengaku tidak ingin kesalahan ini merugikan Gubernur.
Banggar pun di akhir rapat, meminta pimpinan berkirim surat, apa yang terjadi sebenarnya hingga membuat perubahan KUA PPAS dengan Nota Gubernur. Banggar Kuatir Gubernur tidak mengetahui dinamika dan hal hal yang disusun oleh anak buahnya bahwa hal itu tidak sesuai dengan ketentuan PP 12/2019. Bahwa KUA PPAS itu menjadi landasan RKA. Kalau notanya berubah berarti ada pembaharuan angka.
"Berarti RKA berdasarkan nota, kan nanti jadi keliru. Sekda dan pak Yasin mengakui kalau salah,” sebutya.
Satu-satunya cara yang bisa dilakukan adalah mengubah nota keuangan Gubernur. Dengan mengacu hasil kesepakatan TAPD dan banggar dalam dokumen KUA-PPAS. Karena DPRD Jatim keberatan untuk melanjutkan pembahasan bila Nota Keuangan Gubernur tidak sesuai dengan kesepakatan KUA PPAS.
Baca juga: Nota Keuangan dan KUA PPAS Berbeda, Pimpinan DPRD Surati Gubernur Jatim
"Harusnya TAPD membuat nota Keuangan Gubernur baru, disesuaikan dengan kua ppas yang sudah disepakati bersama. Kalau seandainya nanti banggar menyetujui nota yang berbeda dengan kesepakatan kua ppas, ga bahaya ta?,” ujar Aufa sembari mengingatkan kepada Sekdaprov yang juga ketua TAPD tentang himbauan saat sosialisasi dengan KPK belum lama ini.
"Ketika proses awalnya sudah salah, pelaksanaan ikut salah, maka hasilnya akan jadi masalah. Nah kalau ada masalah Banggar bisa ikut disalahkan,” sahut Aufa.
Senada, anggota Banggar DPRD Jatim lainnya, Mathur Husyairi menambahkan bahwa perubahan antara KUA PPAS dan Nota Pengantar Keuangan Gubernur itu terlihat dari Belanja Daerah P-APBD Jatim 2023 yang mengalami kenaikan.
"Dalam KUA PPAS belanja daerah disepakati sebesar Rp34,78 triliun. Namun dalam Nota Pengantar Keuangan Gubernur berubah menjadi sebesar Rp35,23 triliun. Perubahan inilah yang dipertanyakan oleh Banggar DPRD Jatim," terangnya.
Politikus asal Bangkalan Madura itu mengakui jalannya rapat berlangsung alot karena tim anggaran tidak bisa menjelaskan dengan baik penyebab munculnya perubahan secara tiba-tiba.
"Makanya sampai rapat ditutup belum ada keputusan dan akan dilanjutkan pada rapat Banggar DPRD Jatim berikutnya," jelas Mathur Husyairi.