Pixel Codejatimnow.com

Buntut Beda KUA PPAS dan Nota Keuangan, Fraksi Gerindra DPRD Jatim Sebut Sekdaprov Adhy Karyono Berpikir Naif

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ni'am Kurniawan
Juru bicara Fraksi Gerindra Rohani Siswanto. (Foto: Humas DPRD Jatim for jatimnow.com)
Juru bicara Fraksi Gerindra Rohani Siswanto. (Foto: Humas DPRD Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Fraksi Gerindra DPRD Jatim melontarkan kritik pedas lagi pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jawa Timur. Ini adalah buntut dari perbedaan angka antara KUA PPAS dengan Nota Keuangan.

Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Rohani Siswanto bahkan secara blak-blakan mengungkapkan jika Sekdaprov Jatim Adhy Karyono naif dalam berpikir.

Hal itu diungkap ditengah Rapat Paripurna dalam agenda pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang P-APBD Jatim tahun anggaran 2023, Selasa (12/9/2023).

"Pernyataan Sekdaprov tidak ada perbedaan itu tentu suatu kenaifan di dalam berfikir," ucap Rohani, sapaan akrabnya.

Rohani membeber, ada kesalahan besar yang disampaikan Sekdaprov tentang acuan hukum yang menjadi dasar pergeseran anggaran pada proses Perubahan APBD.

Ia bercerita, Sekdaprov mengatakan pergeseran (secara sepihak) ini disebabkan karena mengikuti peraturan perundang-undangan, baik ketentuan Pasal 78 PP 12 tahun 2019, SE Kemendagri Nomor 900.1.9.2/435/SJ tentang pendanaan pemilukada serta perda nomor 6 tahun 2022 tentang dana cadangan.

"Nah, ini tidaklah tepat disampaikan sebagai landasan pembenaran," urainya.

Baca juga:
Pemkab Bojonegoro Berencana Hibah BKK Rp29,8 Miliar ke Lamongan, DPRD: Lho, Eman-eman

Disamping itu, pihaknya juga menilai tidak tepat soal regulasi perbedaan antara KUA PPAS dengan nota keuangan diperbolehkan berdasarkan Pasal 94 PP 12 tahun 2019.

"Pasal 94 PP 12/2019 tersebut adalah landasan yang seharusnya dipergunakan untuk pengeluaran kedaruratan/mendesak pada APBD murni, bukan pada kondisi APBD Perubahan. Kalau boleh kami ibaratkan melalui pantun, Ke Madiun naik becak, tidak nyambung Pak,” beber Rohani.

Di akhir penyampaiannya, Rohani menegaskan pemikiran kritis Fraksi Gerindra kepada TAPD ini, adalah bentuk cintanya kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

"Semoga terselamatkan oleh langkah TAPD yang dipimpin Sekdaprov Adhy Karyono yang tidak memahami alur proses APBD dan P-APBD," pungkas Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim itu.

Baca juga:
Nota Keuangan dan KUA PPAS Berbeda, Pimpinan DPRD Surati Gubernur Jatim

Sebelumya, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengklaim tidak ada perbedaan antara Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023.

Menurutnya, yang terjadi hanya perbedaan penafsiran antara banggar dengan TAPD dalam memahami postur anggaran.

"Adanya selisih belanja antara kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 dengan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 karena pada saat Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 terjadi pergeseran anggaran yang awalnya berada pada Pos Pembiayaan, digeser ke pos belanja. Dengan begitu, nota dan pendapat banggar layak dilanjutkan untuk dibahas ke Komisi," kata Adhy di Surabaya, Senin (11/9).