jatimnow.com - Anggota Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan Agatha Retnosari menanggapi kasus dokter gadungan di rumah sakit di Surabaya.
Diketahui, terkuaknya kasus tersebut sangat mengganggu profesionalitas tenaga medik. Seorang yang hanya lulusan SMA bisa memberikan pengobatan ala dokter, dan itu berlangsung hampir tiga tahun.
"Dengan munculnya kasus ini, saya meminta dilakukan verifikasi ulang seluruh tenaga medik. Tidak hanya di rumah sakit Susanto (dokter gadungan, red) pernah bekerja. Tapi kalau perlu di seluruh rumah sakit di Jawa Timur. Jangan-jangan ada kasus serupa. Mungkin tidak dokternya, tapi juga bisa perawatnya atau tenaga medis lainnya," kata Agatha, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Program Makan Bergizi Diharapkan Bisa Serap Sayuran Lokal Mojokerto
Diketahui, dokter gadungan itu bernama Susanto. Dia bekerja di PHC Surabaya sejak Juni 2020 sebagai dokter. Kenyataan bahwa Susanto hanya lulusan SMA baru diketahui saat pihak PHC akan melakukan perpanjangan kontrak pada 12 Juni 2023.
Baca juga: DPRD Jatim Resmi Sahkan APBD Jatim 2025, Belanja Daerah Rp29,6 Triliun
Saat itu, PHC menemukan ketidaksesuaian antara hasil foto dengan Sertifikat Tanda Registrasi (STR) yang dikirimkan. Hal itu diketahui, setelah RS PHC meminta ulang data dokumen lamaran pekerjaan untuk memperpanjang kontraknya. Sayangnya, itu baru disadari setelah tiga tahun ia bekerja.
"Dan ternyata, dari informasi yang saya dapat, Susanto sebelumnya juga pernah melakukan penipuan serupa di rumah sakit di Kalimantan pada 2006-2008. Ini sungguh keterlaluan. Dia bisa mengelabui administrasi rumah sakit. Itu artinya ada kelemahan di sana," jelas Alumnus Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya itu.
Baca juga: Reses Ketua DPRD Jatim, Kader KSH Surabaya Sambat Gaji Kurang
Legislator PDI Perjuangan dapil Surabaya itu pun meminta rumah sakit meminta maaf kepada warga Surabaya. Terkhusus pada pasien yang pernah ditangani oleh Susanto.
"Saya juga meminta penegak hukum untuk memprosesnnya dengan tegas. Kalau perlu menghukum dengan hukuman maksimal. Sebab Susanto telah dua kali melakukan penipuan dengan menjadi dokter gadungan," tegasnya.