Hadiah Celana Dalam untuk DPRD Surabaya, Sahat Divonis 9 Tahun

Rabu, 27 Sep 2023 07:04 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah(Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Peristiwa Komisi D DPRD Surabaya mendapat hadiah celana dalam mendominasi berita pilihan pembaca pada Selasa (26/9/2023).

Berita lainnya adalah Terdakwa perkara korupsi dana hibah DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana 9 tahun penjara.

Redaksi merangkum tiga berita pilihan pembaca tersebut.

Baca juga: Tantang Duel Polisi, Top CEO Indonesia Awards 2024, Longsor Ngebel Ponorogo

DPRD Surabaya Dihadiahi Celana Dalam hingga Obat Masuk Angin

Komisi D DPRD Surabaya mendapat kirim kado berupa pakaian dalam, terdiri dari bra dan celana dalam macam warna. Selain pakaian dalam, ada juga beberapa bungkus obat untuk penyembuh masuk angin.

Baca juga: 30 Kilogram Sabu, Debat Pilkada Sidoarjo, Aliansi Pemuda Gresik

Respon Komisi D Dikirimi Hadiah Celana Dalam hingga Obat Masuk Angin

\

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah angkat bicara soal hadiah pakaian dalam berupa celana dalam bermacam warna, bra, hingga obat masuk angin ke kantornya.

Terdakwa Korupsi Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun, Segini Uang yang Wajib Dikembalikan!

Baca juga: Kisah Kereta Api Terakhir, Bawaslu Gresik, Minta Bantuan Bonek

Terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu, Sahat juga wajib membayar uang pengganti Rp39,5 miliar.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler