jatimnow.com - Peristiwa Komisi D DPRD Surabaya mendapat hadiah celana dalam mendominasi berita pilihan pembaca pada Selasa (26/9/2023).
Berita lainnya adalah Terdakwa perkara korupsi dana hibah DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana 9 tahun penjara.
Redaksi merangkum tiga berita pilihan pembaca tersebut.
Baca juga: Pionir Ketahanan Pangan Mandiri, Monyet Ekor Panjang dan Rapor Pemain Persebaya
DPRD Surabaya Dihadiahi Celana Dalam hingga Obat Masuk Angin
Komisi D DPRD Surabaya mendapat kirim kado berupa pakaian dalam, terdiri dari bra dan celana dalam macam warna. Selain pakaian dalam, ada juga beberapa bungkus obat untuk penyembuh masuk angin.
Baca juga: Kecelakaan Tulungagung, Relawan Surabaya Hingga Penutupan Garasi Truk Tronton
Respon Komisi D Dikirimi Hadiah Celana Dalam hingga Obat Masuk Angin
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah angkat bicara soal hadiah pakaian dalam berupa celana dalam bermacam warna, bra, hingga obat masuk angin ke kantornya.
Terdakwa Korupsi Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun, Segini Uang yang Wajib Dikembalikan!
Baca juga: Turnamen Badminton, Harga Emas Stabil dan Pergantian Kajati Bengkulu
Terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu, Sahat juga wajib membayar uang pengganti Rp39,5 miliar.