jatimnow.com - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Nganjuk menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap MS Kepala Desa Katerban Kecamatan Baron.
MS diamankan karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan sertifikat tanah warga atau program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) di wilayah desanya.
"Yang bersangkutan kita amankan karena diduga melakukan pungli," kata Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta, Rabu (29/8/2018).
Pada Senin (27/8/2018) polisi mendapatkan informasi tentang dugaan pemaksaan pembayaran atau pungli pada pengurusan sertifikat tanah pada program Prona tahun anggaran 2017 sebesar Rp 1 juta dengan jumlah pemohon sebanyak 1.497 yang terbagi dalam dua tahap.
Kemudian tim penyidik yang dipimpin Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Nganjuk Ipda Imam Susanto mendatangi kantor balai desa untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Hasilnya, penyidik mengamankan barang bukti 1 amplop yang bertuliskan 'Prona' dari kades. Di dalam amplop tersebut berisi uang Rp 2 juta.
Barang bukti lainnya yang disita yakni, 2 lembar surat pengantar pengambilan sertifikat (rekomendasi) atas nama warga inisial UAN, yang ditandatangani Kades Katerban. 2 lembar bukti permohonan prona. 1 bendel tanda sertifikat pendaftaran tanah tidak lengkap Kabupaten Nganjuk tahun 2017 (Desa Katerban).
2 bendel bonggol tanda terima pembayaran administrasi dan pemberkasan pengajuan program prona. 15 lembar undangan. 4 bendel surat kuasa pengambilan sertifikat tanah.
1 buku catatan pembukuan penerimaan dan pengeluaran biaya prona. 1 buku folio prona tahap II. 26 bendel sertifikat tanah.
Selain mengamankan barang bukti tersebut, penyidik juga memintai keterangan saksi warga UAN dan satf kantor Desa Katerban SU.
"Kasus ini terus kita kembangkan dan pihak-pihak yang terkait akan kita mintai keterangan," jelasnya.
Reporter: Jajeli Rois
Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
Editor: Arif Ardianto
Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan