jatimnow.com - Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak anggota DPR RI sebagai tersangka penganiayaan DSA, janda asal Sukabumi yang tewas usai karaoke di Blackhole KTV Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara atas tewasnya DSA, Rabu (4/10/2023) lalu.
"Atas dasar penyidikan, maka kami telah menetapkan status saksi GRT dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," ujar Pasma Royce, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Polrestabes Surabaya melakukan penyidikan setelah Polsek Lakarsantri menerima laporan dugaan penganiayaan oleh GRT terhadap DSA hingga korban meninggal dunia di Apartemen Orchad PTC Surabaya.
Pihak kepolisian yang mendatangi lokasi kejadian, menemukan kejanggalan atas kematian DSA. Termasuk menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Maka diperoleh konkluisi peristiwa dengan konologis tindak pidana," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa DSA dan GRT ini telah menjalin hubungan asmara selama 5 bulan. Saat kejadian, korban diajak tersangka ke Blackhole untuk memenuhi undangan.
"Berkaraoke sambil meminum minuman keras," ujar Pasma.
Seusai Karaoke, terjadi pertengkaran antara korban dengan tersangka. Dalam pertengkaran itu, tersangka menendang ke arah kaki kanan hingga korban terjatuh.
Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
"Kemudian setelah duduk, GRT melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak dua kali dengan menggunakan botol minuman merek Tequella," jelasnya.
Sesampainya di parkiran, masih terjadi cekcok antara keduanya. Korban keluar dari lift mendahului tersangka sembari bermain bersandar di pintu kiri mobil.
Tersangka lantas mengemudikan mobil meski mengetahui korban berada di samping kiri.
"Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh 5 meter kurang lebih. Setelah sekuriti datang akhirnya saksi menaikkan tubuh korban ke dalam mobil dan dibawa ke apartemen di PTC," ungkapnya.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
Sesampainya di apartemen, korban yang kondisinya sudah lemas dilakukan penanganan oleh tersangka dengan memberikan nafas buatan, namun tidak ada respon membaik. Akhirnya korban dibawa ke Nasional Hospital.
"Kemudian pukul 02.30 korban DSA dinyatakan meninggal sesuai dengan CCTV dan prarekonstruksi," jelasnya.
"Dengan adanya kejadian tersebut maka tim penyelidik dari satreskrim telah melakukan otopsi jenazah DSA pada pukul 11 malam setelah korban keluar rumah sakit ke RSUD dr Soetomo," tandasnya.
Atas perbuatannya GRT yang juga anak anggota DPR RI, di jerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP ancaman maksimal 12 tahun penjara.