jatimnow.com - Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar menutup sebuah praktik dokter hewan yang tidak berizin di wilayah Kecamatan Wates. Dokter tersebut belum memiliki sertifikasi sebagai dokter hewan.
Bahkan belakangan diketahui bahwa pria tersebut belum lulus dari pendidikan kesehatan hewan. Praktir dokter ini disebut telah berlangsung sejak 8 tahun terakhir.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Disnakkan Kabupaten Blitar, Nanang Miftahuddin, mengatakan pelaku berinisal QR sendiri diketahui telah mengikuti diklat inseminasi buatan dan menempuh pendidikan D3 kesehatan di salah satu perguruan tinggi.
Baca juga: Ada Kambing Berkaki Tiga di Ponorogo, Begini Penjelasan Dokter Hewan
Namun pelaku belum lulus pendidikan tersebut sehingga tidak bisa menunjukkan ijazahnya.
"Dalam pendampingan yang kami lakukan yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan bahwa dirinya dokter hewan tapi dalam pelayanannya memang kesehatan hewan dan IB," ujarnya, Sabtu (14/10/2023).
Meski memiliki dasar keilmuan sebagai dokter hewan, namun saat hendak membuka praktik wajib hukumnya untuk mengurus izin atau legalitas. Pelaku sendiri diketahui juga belum memiliki izin untuk buka praktik sebagai dokter hewan.
Baca juga: Pet Lovers, Ini Tips Mengajak Hewan Peliharaan saat Mudik Lebaran
Untuk itu pihak Dinas meminta pelaku untuk menutup praktiknya, hingga izinnya dilengkapi. Pelaku juga meminta maaf atas apa yang diperbuat selama 8 tahun belakangan ini.
“Ketika pembinaan kami minta pelaku yakni QR nanti menunjukkan ijazahnya setelah wisuda. Sebenarnya membuka praktik tanpa memiliki keahlian dan belum berizin tentu tidak boleh secara aturan. Bahkan orang yang sudah sarjana, namun belum berizin juga belum boleh buka praktik,” jelas Nanang.
Pelaku kini harus menempuh uji kompetensi oleh Balai Besar Akreditasi Kesehatan Hewan agar bisa memperoleh izin atau legalitas untuk membuka praktik. Dalam hal ini Disnakkan Kabupaten Blitar akan memberi surat pemberitahuan kepada camat Wates untuk memberi pembinaan kepada pelaku.
Baca juga: Ini Penjelasan Dokter Hewan atas Lahirnya Anak Sapi Berkepala Dua
Sesuai aturan Permentan Nomor 3 Tahun 2019, jasa medik veteriner wajib mengantongi legalitas surat izin praktik dokter. Sedangkan para medik wajib memiliki Surat Ijin Praktik Paramedik (SIPP).
“QR biasanya melayani kesehatan hewan besar seperti sapi, kerbau, kambing dan domba. Sebenarnya ini salah persepsi masyarakat yang intinya mereka menganggap semua pelayanan kesehatan hewan itu pasti dokter hewan, namun itu belum tentu,” pungkasnya.