jatimnow.com - Penangkapan dua pemuda asal Surabaya yang diduga sebagai peretas atau hacker oleh Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan FBI, berlangsung senyap.
Tidak ada wartawan yang mengetahui saat adanya penangkapan KPS warga Sawahan dan NA warga Gubeng, Surabaya.
"Ini menyangkut gerak cepat (senyap). Polda (Jatim) hanya diberitahu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (12/3/2018).
Baca juga: Stikom Kaget, 3 Peretas di Surabaya Mahasiswanya ber-IPK 3
Tersangka KPS dituduh melakukan tindak pidana hacking, dengan meretas sekitar 600 website atau sistem elektronik dalam dan luar negeri.
Sedangkan tersangka NA, dituduh sudah meretas sekitar 600 website Indonesia dan luar negeri.
Setelah meretas, tersangka meminta sejumlah uang melalui akun PayPal dan Bitcon sebagai biaya jasa.
Baca juga: Penangkapan Peretas di Surabaya, Penasehat Black Hat Angkat Bicara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Itu (Polda Metro Jaya) bekerjasama dengan FBI. Polda hanya diberitahu saja," jelas Barung.
Baca juga: Peretas Surabaya Itu Raup Uang Rp 200 Juta
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto