jatimnow.com - Pemkab Sidoarjo memberikan diskon 50 persen pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga akhir tahun.
Kebijakan tersebut diambil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai bentuk dukungan program PTSL yang gencar dilaksanakan pemerintah pusat. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati/Perbup Sidoarjo nomer 19 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 tentang tata cara pemungutan BPHTB.
Rabu (1/11/2023) pagi tadi, Perbup Sidoarjo nomer 19 tahun 2023 itu disosialisasikan kepada warga Desa Jatikalang Kecamatan Krian di balai Desa Jatikalang.
Baca juga: Kompetisi Inovasi Sidoarjo 2024 Dibuka Besok, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Gus Muhdlor mengatakan, keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama. Khususnya warga Sidoarjo yang ikut program PTSL. Dengan begitu mereka tidak terlalu terbebani pajak BPHTB yang harus dibayarnya sewaktu mengurus sertifikat tanahnya.
"Keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama, selain untuk warga Sidoarjo, harapannya juga jumlah pembayar BPHTB terus meningkat," ujarnya, Rabu.
Gus Muhdlor mengatakan capaian perolehan pajak BPHTB setiap tahunnya terus meningkat. Mulai tahun 2020 sebesar Rp282 miliar, meningkat menjadi Rp350 miliar tahun 2021. Demikian pula di tahun 2022 lalu kembali meningkat menjadi Rp440 miliar. Sehingga ia yakin di tahun ini perolehannya dapat kembali meningkat.
"Jual beli yang dikenakan BPHTB ini adalah pembelian berulang, dan ini tegak lurus dengan pembangunan yang gencar dilaksanakan Kabupaten Sidoarjo. Contoh nilai jual tanah depan jalan yang belum dicor ini sekitar Rp300 ribu, namun setelah jalan ini dicor Pemkab Sidoarjo, nilai jual tanahnya bisa naik berkali-kali lipat, dan pembelian ini bisa berulang-ulang sehingga setiap terjadi jual beli akan dikenakan BPHTB, dan nilainya pun akan semakin meningkat," terangnya.
Baca juga: Subandi Berharap Seluruh Sidoarjo Ada Kampung Olahraga Masyarakat Desa
Dalam kesempatan itu, Gus Muhdlor berpesan kepada tim PTSL desa untuk menuntaskan program PTSL di wilayahnya. Pasalnya, ia melihat masih ada beberapa bidang tanah yang belum terbit sertipikatnya sejak terdaftar dalam program Prona sampai berganti nama menjadi PTSL.
Ia meminta semua ketua tim PTSL desa melalui kepala desa untuk menyampaikan permasalahan itu kepada Camat masing-masing.
"Kepada semua ketua tim PTSL desa lewat Kadesnya, sampaikan kepada camatnya dari sekian ratus PTSL yang sudah digarap semisal tahun 2018 kok ada dari desa itu tidak keluar sekian, saya minta datanya dan akan saya cocokkan dengan data dari BPN," ucapnya.
Gus Muhdlor juga menyampaikan pembayaran Pajak Bumi Bangunan/ PBB saat ini sangatlah mudah. Bisa melalui minimarket ataupun secara online. Kemudahan itu diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat. Dengan begitu pajak yang dibayar dapat digunakan kembali untuk pembangunan Kabupaten Sidoarjo, dan akan dinikmati juga oleh warga Sidoarjo.
Baca juga: Plt Bupati Sidoarjo Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih, Gelorakan Nasionalisme
"Hasil pajak tidak lain tidak bukan kembali ke masyarakat, oleh karenanya membayar pajak harus menjadi kesadaran bersama, dan bayar pajak PBB sekarang sudah maju, masuk Alfamart atau Indomart juga bisa, bahkan bisa lewat OVO atau Shopee pay, semua bisa," tegasnya.
Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono menyampaikan, dalam Peraturan Bupati/Perbup Sidoarjo nomer 19 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 tentang tata cara pemungutan BPHTB, masyarakat mendapatkan berbagai kemudahaan pelayanan selain diskon untuk pembayaran BPHTB.
“Bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL, bisa mengurus pajak PBB nya melalui kantor desa saja tidak perlu ke kantor pajak daerah. Dan banyak kemudahan selain diskon yang sudah diatur dalam Perbup ini,” tutup Ari.