jatimnow.com - Komisi B DPRD Kota Surabaya yang membidangi perizinan mendesak kepada Pemerintah kota (Pemkot) untuk segela melakukan penertiban kepada Rumah Hiburan Umum (RHU) Blackhole KTV yang berada di landmark mall Jalan Mayjend Yono Koeswoyo Surabaya Barat.
Menyusul belum terpenuhinya syarat-syarat perizinan dasar dari rumah karoeke tersebut yang terungkap saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi B pada Jumat (06/10/2023) Siang.
Baca juga: Pemkot Laporkan LKPJ 2023, DPRD Kota Surabaya Segera Bentuk Pansus
“Ternyata masih ada syarat perizinan dasar yang belum dipenuhi oleh RHU ini. Salah satunya tadi diungkap dalam rapat yakni Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukamnya,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno seusai rapat dengar pendapat.
Anas menambahkan bahwa dalam IMB yang dimiliki oleh pengelola adalah peruntukannya untuk apartemen dan hotel.
Oleh karena itu, sambung Anas, pihaknya mendesak agar pihak pengelola untukmenghentikan kegiatannya dan melengkapi administrasi perizinan terlebih dahulu.
Baca juga: DPRD Apresiasi Upaya Pemkot Surabaya Rawat Toleransi Beragama
“Untuk sementara kami meminta agar pihak pengelola menghentikan dulu sementara aktivitasnya dan segera melengkapi administrasi perizinannya. Perizinan di kota Surabaya ini sudah mudah, maka tolong dilengkapi dahulu,” sambungnya.
Selain itu, Anas juga meminta Pemkot untuk lebih intens dalam pengawasan perizinan di kota Surabaya agar hal-hal dasar seperti ini tidak sering terjadi.
"Berdasarkan temuan Komisi B, Pemkot Surabaya selama ini selalu lemah dalam pengawasan perizinan,” tegas Anas.
Baca juga: DPRD Minta Perda Retribusi Pajak Foto di Balai Pemuda Surabaya Direvisi
Sementara itu, pihak pengelola Blackhole KTV mengaku keberatan jika harus menghentikan aktivitasnya lantaran berkaitan dengan masalah para pekerja.
“Kami keberatan jika harus menghentikan aktivitas kami karena, ada pekerja yang akan kehilangan pekerjaan,” kata legal corporate BlackHole, Sudirman Sidabuke