jatimnow.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri mengamankan seorang pengunjung berinisial MCA (19) dan AV, Rabu (22/11/2023). Keduanya hendak menyelundupkan barang yang diduga sebagai obat-obatan terlarang melalui nasi bungkus.
Kepala Lapas Hanafi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu ketika pengunjung MCA (19) warga Dusun Kunir, Deaa Bulupasar, Kecamatan Pagu mendaftar kunjungan penitipan barang yang ditujukan kepada SSA, salah satu warga binaan Lapas Kediri. MCA (19) datang ke Lapas Kediri diantar oleh salah satu temannya berinisal AV.
"Setelah MCA diperiksa barang bawaannya oleh petugas penggledahan dan dilanjutkan penggeledahan melalui Xray, petugas Lapas Kediri menemukan dugaan narkoba yang di campur nasi” jelasnya.
Baca juga: Napi Teroris Jaringan JI Jawa Timur Bebas dari Lapas Kediri
Setelah diamankan, pihak Lapas Kediri langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota. Selanjutnya MCA (19) dan AV diamankan bersama barang bukti ponsel, KTP dan 3 nasi bungkus yang diduga tercampur obat-obatan terlarang.
Baca juga: Lapas Kediri Gandeng MUI, Tingkatkan Mental Spiritual Warga Binaan
Hanafi mengapresiasi petugas Lapas Kediri karena memiliki integritas dan menjalankan tugas sesuai dengan SOP sehingga barang terlarang seperti narkoba tidak masuk ke dalam lapas.
"Saya ingatkan agar setiap jajaran Petugas Lapas Kediri untuk terus berkomitmen dalam memerangi narkoba dan senantiasa tingkatkan kewaspadaan serta deteksi dini sesuai dengan 3 kunci pemasyarakatan maju plus Basic to basic,” tegasnya.
Baca juga: Napi Teroris di Lapas Kediri jadi Guru Ngaji
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani pihak kepolisian. Selain mengamankan kedua orang pengirim narkoba, polisi juga memeriksa warga binaan yang dituju.