jatimnow.com - Rapat dewan pengupahan untuk menentukan usulan nilai Upah Minimum Kota atau UMK Kota Malang 2024 digelar pada Rabu (22/11/2023).
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan memastikan usulan besaran UMK Kota Malang 2024 akan naik.
Baca juga: Digaji Senilai UMK, Buruh di Trenggalek Sambat Kurang untuk Biaya Hidup
"Dan saya pastikan naik tahun ini, naiknya berapa tinggal keputusan dari dewan pengupahan," kata Arif pada Rabu (22/11/2023).
Perhitungan usulan UMK Kota Malang 2024 menyesuaikan dengan aturan yang ada.
"Sudah ada hitungannya sesuai dengan peraturan Kemenaker yang baru. Ada satu, dua, tiga persen, itu sudah ada aturannya, sudah ada panduannya, kita hanya mengaplikasikan ke rumus saja, dari APINDO, SP/SB (Serikat Pekerja/ Serikat Buruh), dewan pengupahan nanti setuju yang mana," katanya.
Dalam rapat dewan pengupahan terdapat unsur dari akademisi, Pemkot Malang, perwakilan pengusaha dan serikat pekerja yang ikut.
"Dari akademisi ada, pemkot ada, dari APINDO (pengusaha) ada, dari SPSB ada, kita rapat bareng disitu, kita memutuskan, sesuai dengan regulasi dari SE kemarin berapa nanti yang ketemunya," katanya.
Baca juga: Sosialisasikan UMK Ponorogo 2024, Ini Pesan Disnaker untuk Pengusaha dan Pekerja
Usulan yang ada akan ditetapkan pada hari ini, Rabu (22/11/2023) dan terlebih dahulu dilaporkan ke Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Setelahnya, usulan itu akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Sedangkan penetapan UMK Kota Malang 2024, yakni dari gubernur sekitar akhir Desember.
"Maksimal hari ini (Rabu, 22/11/2023) selesai, karena besok kita sudah laporan ke bu gubernur. Pengusulan tetap dari kita, nanti keputusan dari gubernur," katanya.
Dia berharap, tidak terjadi deadlock dalam rapat dewan pengupahan. Kolaborasi yang baik antara pengusaha dan pekerja di Kota Malang diharapkan terjadi seperti di Badung, Bali.
Menurutnya, bila para pekerja melakukan hal-hal seperti berdemo, maka akan berpengaruh terhadap investasi yang ada di Kota Malang. Selain itu, juga bisa terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca juga: Penghasilan Pengemis di Ponorogo Melebihi UMK, Wow!
"Kita tiru daerah Badung, Bali, kolaborasi antara pengusaha dan pekerja saling berjalan, karena saling membutuhkan, kalau Malang demo setiap hari investasi enggak ada yang masuk, nanti ada pekerja tidak bisa diterima juga, nanti takutnya ada PHK, jalan terbaik," katanya.
Sebagai informasi, UMK Kota Malang tahun 2023 yakni Rp 3.194.143. Nilai itu naik dari sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp 2.994.143.
"Kita mengusulkan kemarin (tahun lalu) dua, waktu itu, dari Pak Wali Sutiaji kita mengusulkan ke provinsi sebesar 7 persen, tetapi yang di setujui 2-3 persen, dari Rp 2,9 juta ke Rp 3,1 juta hampir Rp 3,2 juta, kalau tahun ini naik Rp 150.000 hampir menyentuh angka Rp 3,3 juta," katanya.