jatimnow.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri mulai melakukan sosialisasi pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 kepada dunia usaha. Seperti diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan UMK baru pada 24 Desember 2025 lalu.
Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, Ibnu Imad, mengatakan bahwa sosialisasi dilaksanakan dengan menyasar sedikitnya 50 perusahaan di wilayah Kabupaten Kediri. Sosialisasi ini bertujuan agar perusahaan memahami dan siap melaksanakan ketentuan UMK yang mulai berlaku per 1 Januari 2026.
"Hari ini kami fokus sosialisasi terkait dengan SK Gubernur terkait pemberlakuan UMK tahun 2026. Nah, kemarin kan per tanggal 24 Desember itu kan sudah disahkan Gubernur terkait dengan UMK seluruh Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Kediri," jelasnya.
Ibnu mengakui, pembahasan UMK tahun ini terbilang cukup singkat dan mepet dengan akhir tahun. Meski demikian, sebagian besar perusahaan ternyata telah memiliki estimasi pengupahan yang tidak berada di bawah UMK yang telah ditetapkan.
Setelah tahap sosialisasi, Disnaker Kabupaten Kediri akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan UMK pada awal tahun 2026, khususnya pada Januari hingga Februari. Perusahaan yang telah disosialisasi akan menjadi prioritas pengecekan.
"Kita lakukan pembinaan berkaitan dengan pemberlakuan upah minimum kabupaten. Nah, kalau memang ternyata opsi kedua, manakala memang ternyata ada perkembangan, ya bisa jadi nanti kami kerja sama dengan Wasnaker," jelasnya.
Menurut Ibnu, hingga kini pihaknya belum ada laporan resmi baik dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja terkait sanggahan atau keberatan atas UMK yang ditetapkan Gubernur Jatim. Baik usulan dari pengusaha maupun pekerja dinilai telah diakomodasi dalam penetapan UMK Kabupaten Kediri.
"Untuk sementara ini kok kita belum dapat informasi terkait dengan sanggahan baik mungkin dari asosiasi pengusaha Apindo ataupun Kadin," terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam regulasi terbaru Undang-Undang Cipta Kerja, mekanisme penangguhan UMK sudah tidak dikenal. Seluruh perusahaan yang wajib UMK harus melaksanakannya sesuai dengan skala usaha dan perizinan yang dimiliki melalui OSS RBA.
Baca juga:
Besaran UMK di Tulungagung 2026 Disahkan, Naik 5,93 Persen
Salah satunya adalah PT Alam Tirta Plastic yang menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan UMK Kabupaten Kediri 2026 sebesar Rp2.651.603.
“Ya saya berharapnya pertumbuhan perusahaan terus bagus ya, trennya terus bagus ya, walaupun 2025 sih sempat mengalami masa sulit. Jadi memang pasang surut industri itu kebetulan tidak hanya di industri kami di industri plastik, tapi di beberapa rekan-rekan di perusahaan pun juga kebetulan izinnya naik turun, tapi insyaallah kita optimis 2026 semakin membaik. UMK juga bisa dilaksanakan 100% di seluruh perusahaan di Kabupaten Kediri, gitu,” ujar Manager PT Alam Tirta Plastic, Krisnawati.
PT Alam Tirta Plastic sendiri telah berdiri lebih dari 20 tahun di Kabupaten Kediri dan selama ini telah menerapkan UMK sesuai ketentuan.
Sementara itu, Wasnaker Provinsi Jawa Timur Subkorwil 3, Sigit Dwi Cahyono, menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mengikuti UMK Kabupaten Kediri mulai 1 Januari 2026. Jika perusahaan menyatakan tidak mampu membayar UMK, maka harus disertai bukti dan dokumen tertulis yang sah.
Baca juga:
Disnakertrans Belum Terima Aduan dari Pengusaha Tulungagung terkait UMK 2025
"Terkait dengan penolakan mengenai tidak mampunya membayar UMK tahun 2026 yang sebesar yang telah ditetapkan itu, maka pihak perusahaan harus membuktikan ya. ya. Bukti-bukti tertulis, dokumen-dokumen tertulis," tegasnya.
Sigit menambahkan, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMK akan diberi sanki, diawali dengan nota pemeriksaan secara bertahap, sesuai prosedur pengawasan. "Kalaupun tidak mau berarti ya akan terkena sanksi ya. Ya, sanksi terkait dengan aturan di dalam pengupahan," imbuhnya.
Meski demikian, Sigit menekankan bahwa pembinaan tetap menjadi prioritas utama. Pihaknya berharap baik tenaga kerja maupun pengurus perusahaan bisa lebih terbuka dan berani menyampaikan pendapat terkait hal apapun yang membuatnya tidak nyaman.
"Kita berharap masyarakat khususnya tenaga kerja untuk berani menyampaikan pendapat. Itu tujuan utama di situ sehingga kita bisa membina pemberi kerja yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.