jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo sebesar Rp 2.235.311,00.
Dengan kata lain, ketetapan Gubernur Jawa Timur itu kurang lebih sama dengan usulan dari dewan pengupahan Kabupaten Ponorogo. Dewan Pengupahan mengusulkan Rp 2.235.310,88.
Kenaikan UMK Ponorogo 2024 hahya sebesar 3,98 persen dibanding UMK Ponorogo 2023.
Baca juga: Digaji Senilai UMK, Buruh di Trenggalek Sambat Kurang untuk Biaya Hidup
“Kami menghargai keputusan Gubernur Jatim tentang UMK Ponorogo,” ujar Wakil Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo, Eko Nugroho, Sabtu (2/12/2023).
Menurutnya, ketetapan UMK Ponorogo oleh Gubernur Jatim itu sama dengan usulan dewan pengupahan Ponorogo. Dimana jauh dari harapan SPSI menginginkan naik 15 persen.
“Kami tetap akan berjuang untuk kenaikan seperti keinginan SPSI. kenaikan UMK Ponorogo 2024 sebesar 15 persen dibanding UMK Ponorogo 2023,” kata Eko.
Baca juga: Sosialisasikan UMK Ponorogo 2024, Ini Pesan Disnaker untuk Pengusaha dan Pekerja
Dia mengklaim akan melakukan koordinasi dengan SPSI Jatim. Harapannya tentu kenaikan 15 persen. Karena jika naik 3,98 persen tentu jauh dari harapan.
“Kemarin itu dewan pengupahan mengusulkan 3,98 persen karena memang dibatasi PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 51 tahun 2023. Ada formula tertentu,” tegasnya.
Serambi menunggu, kata dia, SPSI Ponorogo akan berherak ke pengusaha. Dia mengungkap setidaknya pengusaha di bumi reog menerapkan UMK Ponorogo 2024 yang telah ditetapkan.
Baca juga: Penghasilan Pengemis di Ponorogo Melebihi UMK, Wow!
“Sebagai bentuk pengawasan dewan pengupahan turun ke bawah. Memastikan perusahaan menjalankan UMK. Karena banyak dulu-dulu tidak sesuai UMK,” pungkasnya.
Sebelumnya, Daftar Resmi UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Timur untuk tahun 2024 yang sudah resmi ditetapkan Gubernur Khofifah pada Kamis (30/11/2023) malam.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024, pada Kamis (30/11/2023) malam.