Gagal Berangkatkan Umroh, Dirut Travel PT Arofah Mina jadi Tersangka

Senin, 04 Des 2023 17:20 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Tersangka saat dikeler polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus pemberangkatan umrah. Direktur Utama PT Arafah Mina, HW (48) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ratusan jemaah gagal berangkat karena uangnya digunakan untuk menutupi kerugian perusahaan selama masa Covid 19. Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, serta dugaan adanya money laundry yang dilakukan oleh tersangka.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penipuan ini terbongkar setelah korban melaporkan ke pihak berwajib.

Baca juga: Cara Juragan 99 Syukuri Hadirnya Anak Laki-laki

Awalnya, korban dijanjikan akan berangkat umroh pada bulan Februari lalu. Setelah membayar sebesar Rp32 juta, korban mendapatkan ragam perlengkapan umroh seperti koper, seragam dan tanda pengenal.

Sesuai jadwal, korban beserta anggota rombongan lain berangkat dari Bandara Juanda Surabaya ke Jakarta. Namun setibanya di Jakarta, korban beserta rombongan tidak jadi diberangkatkan ke tanah suci.

"Korban gagal berangkat dan dijanjikan reschedule oleh tersangka namun hingga saat ini korban belum diberangkatkan, " ujarnya, Senin (04/12/2023).

Korban lantas melaporkan tersangka ke pihak berwajib. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ditangkap polisi di sebuah apartemen di Surabaya.

Baca juga: Tangis Haru 8 Ibu Rumah Tangga di Lamongan, Pinjam Bank Berbuah Hadiah Umroh

Dari hasil pemeriksaan, ternyata masih terdapat ratusan jemaah yang belum diberangkatkan ke tanah suci. Perusahaan umroh milik tersangka juga sudah dibekukan sejak bulan Mei lalu.

\

"Sejak dibekukan masih ada 1000 jemaah yang belum berangkat, dari jumlah ini 700 diantaranya sudah diberangkatkan dengan perusahaan lain, sedangkan 300 lainnya ada yang dijadwal ulang dan ada yang minta refund, " jelasnya.

Tersangka mengaku gagal memberangkatkan jemaah umroh karena uang yang telah dibayarkan jemaah, digunakan untuk menutup kerugian saat pandemi Covid 19.

Baca juga: 478 CJH di Sumenep Tarik Dana Haji, Ini Penyebabnya

Selain itu, uang juga digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Polisi juga masih mendalami adanya dugaan money laundry dalam kasus tersebut.

"Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 372 Jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler