jatimnow.com - Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Danlanudal) Juanda Puspenerbal, Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo menjelaskan tentang kasus bercandaan teror bom di pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP-205 rute Surabaya-Jakarta pada hari Rabu, 6 Desember 2023.
"Bermula pada saat salah satu penumpang inisial SHW akan menaruh bagasi barang berupa tas punggung di kabin. Pramugari pesawat Pelita Air atas nama Jesika membantu proses memasukkan barang itu. Karena terlalu berat saudari Jesika menyampaikan kepada terduga pelaku untuk membantu karena ternyata tasnya berat," ungkapnya Kamis (7/12/2023).
"'Saudari Jesika bilang pak tolong bantu saya untuk angkat tas ini, karena ternyata berat. Lalu saudara SHW terduga pelaku menjawab iyalah mbak berat karena isinya bom. Saudari Jesika tanya, bagaimana pak?. Tanpa menjawab selanjutnya terduga pelaku berusaha menghindar dan menempati tempat duduk di kursi 14 Alfa," imbuhnya.
Baca juga: Bandara Juanda Catat Kenaikan Kargo 15 Persen hingga Triwulan III 2024
Heru melanjutkan mengetahui hal tersebut saudari Jesika melaporkan kepada captain pilot. Selanjutnya Captain Pilot melaporkan kepada ATC Juanda ada 1 orang penumpang yang mengatakan membawa bom. Selanjutnya ATC melaporkan kejadian tersebut kepada Avsec dan Satgaspam Bandara Internasional Juanda.
Kemudian Satgaspam Bandara, Avsec, ARFF AP I, Airport operation Center, Ground Handling Gapura dan Station Manager Pelita melaksanakan tindakan cegah dini dan posisi siaga.
"Dansatgaspam, Mayor Febriyanto, melaksanakan komunikasi dengan pilot untuk memastikan bahwa terduga pelaku memang membawa objek bom atau tidak, dan sebanyak 3 kali terduga pelaku menjawab dengan jawaban hanya bercanda," tuturnya.
"Dengan asesmen captain pilot yang ragu maka Dansubsatgas Bandara dalam hal ini Danlanudal Juanda memerintahkan Mayor Febri selaku Dansatgaspam untuk melaksanakan evakuasi penumpang dan sterilisasi dari tim penjinak bom dari Kopaska BKO Satgaspam Bandara Juanda," tambah Heru.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Bangun 28 Autogate di Bandara Juanda
Dari kejadian tersebut mengakibatkan sebanyak 164 penumpang dan kru dapat dievakuasi dengan aman. Selanjutnya terduga pelaku diamankan oleh Denpom Lanudal Juanda dan Pam Lanudal Juanda untuk dilaksanakan pendalaman serta pengembangan.
"Terduga pelaku saat ini dilimpahkan kepada PPNS Dirjen Perhubungan Udara. Saya Komandan Lanudal Juanda menegaskan dalam kegiatan kebandarudaraan agar tidak ada yang main-main dalam kegiatan Informasi palsu tentang teror, walaupun itu dalam bentuk candaan mengingat bandara adalah objek vital nasional," ungkapnya.
Heru mengimbau kepada seluruh masyarakat umum untuk lebih dapat berfikir jernih sebelum berucap tentang dampak panjang tersebut agar dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman.
Baca juga: Perubahan Operasional Bandara Juanda September-Oktober 2024, Cek Jadwalnya
"Sekali lagi kejadian hal semacam ini jangan sampai terjadi lagi di Bandara Inaternasional Juanda maupun bandara Lainnya di Indonesia," tutupnya.
Terduga pelaku melanggar Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancaman hukumannya dipidana dengan penjara paling lama satu tahun.