KPU Kota Batu Buka Pendaftaran 4.277 KPPS Pemilu 2024, Catat Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 08 Des 2023 08:01 WIB
Reporter :
Gerhana
Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 bersama Stakeholder di Kota Batu. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu membuka pendaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 mulai 11 Desember 2023 mendatang. Ada sejumlah 4.277 petugas KPPS yang dibutuhkan. 

Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina mengatakan, setiap TPS membutuhkan 7 orang KPPS. Pihaknya juga akan merekrut PAW (Pengganti Antarwaktu) pengganti anggota KPPS sejumlah tiga orang untuk setiap TPS. 

Adanya PAW untuk mengantisipasi ketika adanya anggota KPPS yang mengundurkan diri atau diberhentikan.

Baca juga: 18 TPS di Ponorogo Kekurangan KPPS, KPU Ambil Langkah Ini

"Mungkin bisa saja diberhentikan karena menjadi salah satu tim sukses, itu kan tidak boleh, mengantisipasi itu kami menyiapkan lebih dari kebutuhan untuk persiapan PAW," kata Marlina, Kamis (7/12/2023). 

Dia menyampaikan, bahwa jadwal pembentukan KPPS secara nasional mulanya dilaksanakan mulai 5 Januari 2024. Namun, setelah digelarnya rapat koordinasi antara KPU RI bersama Anggota KPU Divisi SDM dari seluruh Indonesia diputuskan adanya percepatan. 

"Semula 5 Januari itu dimajukan menjadi 11 Desember, pengumumannya selama lima hari 11 - 15 Desember, pendaftarannya mulai 11 Desember hingga 20 Desember," katanya. 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi pendaftar KPPS. Diantaranya, pendaftar minimal memiliki pendidikan terakhir yakni SLTA. Selanjutnya, calon petugas KPPS harus berdomisili di wilayah RT/ RW di TPS yang terdekat.

Kemudian, mengisi surat pernyataan tidak boleh terlibat sebagai anggota partai politik selama lima tahun belakangan. 

Baca juga: Pendaftar KPPS Pilbup Pamekasan Capai 9 Ribu Orang

"Termasuk setia kepada UUD 1945, kemudian setia kepada Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan sebagainya, jadi harus dengan surat-surat pernyataan ini," katanya. 

\

Kemudian, minimal adanya dua orang petugas KPPS di setiap TPS dengan prioritas memiliki pengalaman lima tahun dan terbiasa menggunakan teknologi Android.

"Karena itu untuk kebutuhan merekapitulasi pemungutan suara," katanya. 

Kemudian, calon petugas KPPS harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani dengan menunjukkan surat keterangan kesehatan. 

Baca juga: 1.077 Pelamar KPPS Ponorogo Tidak Memenuhi Syarat Gegara Hal Ini

"Yang menguat tiga indikator pemeriksaan, yaitu tensi darah atau tekanan darah, kolestrol dan gula darah, itu wajib karena di situ kami akan tahu apa yang bersangkutan calon pendaftar memiliki riwayat komorbid atau penyakit bawaan," katanya. 

Menurutnya, kesehatan petugas KPPS merupakan hal yang penting karena membutuhkan stamina untuk kerja keras dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. 

"Karena untuk mengantisipasi, karena KPPS nanti akan lelah dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di 14 Februari 2024, kami harus memastikan seluruh penyelenggara ad hoc kami dalam keadaan sehat dan fit secara staminanya," katanya. 

Kemudian, masa kerja anggota KPPS untuk Pemilu 2024 yakni 25 Januari - 25 Februari 2024. Nantinya, untuk honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta, anggota KPPS sejumlah Rp1,1 juta dan petugas Linmas Rp700.000.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kota Batu

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler