Pixel Code jatimnow.com

18 TPS di Ponorogo Kekurangan KPPS, KPU Ambil Langkah Ini

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahmad Fauzani
Komisioner KPU Ponorogo, Amrul Sabtina Sulistia Putra. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Komisioner KPU Ponorogo, Amrul Sabtina Sulistia Putra. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo telah mengumumkan hasil rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.

Dari total 11.703 pendaftar, kebutuhan KPPS yang seharusnya hanya 10.633 orang. Dengan demikian, terdapat 1.070 pendaftar yang tereliminasi.

Namun, meski terjadi surplus pendaftar, ternyata ada 18 TPS di Kabupaten Ponorogo yang masih kekurangan anggota KPPS.

"Ada 18 TPS yang tidak memenuhi kuota KPPS," ungkap Komisioner KPU Ponorogo, Amrul Sabtina Sulistia Putra, Rabu (9/10/2024).

Amrul merinci, beberapa TPS yang mengalami kekurangan KPPS diantaranya adalah TPS 6, 02, dan 06 di Desa Babadan, Kecamatan Babadan; TPS 04 di Desa Karangan, Kecamatan Balong; dan beberapa TPS lainnya di Desa Jambon, Karanglo Kidul, serta Sidoharjo, Kecamatan Jambon.

Kekurangan ini disebabkan karena pendaftar di TPS tersebut hanya berkisar antara 4 hingga 6 orang, sementara kebutuhan KPPS untuk setiap TPS adalah 7 orang.

Baca juga:
KPU Ponorogo Gandeng 5 Panelis di Debat Terakhir, Ada Lulusan Luar Negeri

Untuk mengatasi masalah ini, KPU Ponorogo mengambil langkah dengan mendistribusikan pendaftar dari TPS yang kelebihan kuota ke TPS yang kekurangan, asalkan masih dalam satu desa.

“Misalnya, di TPS 6 Desa Babadan kekurangan KPPS, namun TPS tetangga memiliki surplus pendaftar, maka kami pindahkan," jelas Amrul.

Proses pemindahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pendaftar yang bersangkutan, dan KPU Ponorogo memastikan bahwa semua TPS kini telah memiliki jumlah KPPS yang sesuai kebutuhan.

Baca juga:
KPU Ponorogo Catat 625 Warga Ajukan Pindah Pilih, Tersebar di 215 TPS

Selain masalah distribusi, Amrul juga menyebut bahwa sebanyak 1.070 pendaftar tereliminasi karena beberapa faktor, seperti usia yang melebihi 55 tahun, dokumen yang tidak ditandatangani, atau surat sehat yang tidak memenuhi syarat.

Dengan langkah ini, Amrul memastikan bahwa KPPS untuk Pilkada Ponorogo 2024 telah terpenuhi. Pengumuman resmi KPPS telah dilakukan pada 7 Oktober 2024.