jatimnow.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2024 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024, pada Kamis (30/11/2023) malam.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2024, dihadiri puluhan perwakilan pengusaha dan pekerja di Aula Disnaker Ponorogo, Jumat pagi (8/12/2023).
Kepala Disnaker Ponorogo, Suprianto bersama Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo, Sumeru Hadi Praswoto, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo, Edy Budiono dam unsur akademisi Abbas, memberikan uraian terkait UMK Ponorogo.
Baca juga: Digaji Senilai UMK, Buruh di Trenggalek Sambat Kurang untuk Biaya Hidup
Suprianto menjelaskan bahwa UMK Ponorogo 2024 sudah ditetapkan Gubernur Jatim, dan kini perlu mensosialisasikan.
“Sehingga sekarang kami mengundang perusahaan dan perwakilan pekerja,” ujarnya.
Dia mengaku sengaja mengundang puluhan pekerja dan pengusaha untuk memberikan pemahaman terkait UMK Ponorogo 2024.
Sebagaimana keputusan Gubernur Jatim, UMK Ponorogo 2024 ini naik sebesar 3,98 persen atau sebesar Rp85 ribu. Kini UMK Ponorogo 2024 menjadi Rp2.235.310,88. Jika dibulatkan menjadi Rp2.235.311. Sebelumnya, UMK Ponorogo 2023 adalah Rp2.149.709,45.
Baca juga: Penghasilan Pengemis di Ponorogo Melebihi UMK, Wow!
"Kenaikan tersebut sesuai dengan rekomendasi Kang Giri (Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko). Artinya menjadi harus ditaati perusahaan membayar karyawan,” urainya.
Perusahaan yang wajib membayar sesuai dengan UMK adalah perusahaan, bukan skala mikro. UMK harus dibayarkan kepada pekerja walaupun belum masa satu tahun bekerja. Lebih dari itu, menggunakan skala upah.
“Kami tekankan kepada pengusaha maupun pekerja, dimana pekerja karena ada kenaikan UMK ini tentu meningkatkan kinerja agar lebih baik. Sehingga perusahaan melihat bagaimana kinerja,” tegasnya.
Jika, kata dia, penilaian bagus oleh perusahaan tentu dia yakin, selain UMK, bakal ada tambahan lainnya.
Baca juga: UMK Kota Batu 2024 Naik 4,1 persen Jadi Rp3.155.367, Catat ya Lur!
“Juga bagi para pengusaha juga memberikan sesuai aturan yang ada. Dimana harus membayar upah sesuai dengan UMK,” urainya.
Sebenarnya, ada keterkaitan. Jika membayarkan sesuai aturan akan meningkatkan produktivitas. Bila produktivitas bagus tentu hasilnya bagus.
Perwakilan Apindo Indonesia, Sumeru Hadi Praswoto menekankan, bahwa pengusaha bisa melaksanakan sesuai UMK Ponorogo, juga memperhatikan kesejahteraan pekerja.