jatimnow.com - Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai staf di Kecamatan Sepulu berinisial IS terancam mendapatkan sanksi.
Hal itu merupakan buntut dari keterlibatannya dalam kegiatan deklarasi salah satu pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 di Pondok Pesantren Hidayatulloh Al Muhajirin Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkap oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan sudah memutuskan oknum ASN tersebut terbukti bersalah.
Baca juga: Gaya Pelayanan Publik di Surabaya saat Hari Pahlawan 2024
"Kami sudah lakukan pemeriksaan dan juga rapat pleno, hasilnya sudah diputuskan bahwa oknum ASN berinisial IS yang merupakan staf Kecamatan Sepulu terbukti bersalah melanggar netralitas ASN," ujarnya, Jumat (8/12).
Ia juga mengatakan atas keputusan tersebut pihaknya sudah mengirimkan surat ke Pj Bupati Bangkalan agar segera diberikan rekomendasi sanksi untuk IS.
"Kami sudah lakukan penerusan ke Pj Bupati selanjutnya akan ditentukan sanksinya seperti apa. Menurut aturan, ada beberapa sanksi yakni ringan, sedang dan berat," imbuhnya.
Mustain mengatakan, dalam level sanksi berat, pelanggar bisa dikenai sanksi berupa penurunan pangkat hingga penundaan gaji berkala.
Baca juga: Banyak Oknum GTT-PTT Jember Kampanye Paslon di Medsos
Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Bangkalan, Joko Supriyono. Ia mengatakan sejumlah sanksi bisa diterapkan. Meski begitu, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pj Bupati.
"Kami masih menunggu. Untuk jenis sanksi berat bisa berupa rotasi jabatan, penundaan pangkat dan penundaan gaji berkala. Tapi kita masih belum bisa berandai-andai sanksi apa yang akan diterapkan," jelasnya.
Ia mengaku, saat ini pihaknya akan segera membentuk tim menangani pegawai yang melakukan pelanggaran pemilu. Pihaknya akan berkoordinasi dengan badan kepegawaian untuk hal tersebut.
"Kita akan bentuk tim bersama BKPSDA (Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur) Bangkalan untuk menangani hal itu," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Tulungagung Sebut ASN Dinas Pertanian Tidak Melanggar Netralitas
Joko menyebutkan, sejauh ini sudah ada dua kasus yang dilaporkan ke pihaknya tentang pelanggaran netralitas ASN.
"Ada dua yang sudah masuk, staf kecamatan itu dan ada pegawai dinas di pemkab," pungkasnya.