Pixel Code jatimnow.com

Masih Dipertahankan Kepala Desa, 25 Sekdes ASN Belum Ditarik Pemkab Tulungagung

Editor : Bramanta  
Foto: Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Reza Zulkarnain. (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Reza Zulkarnain. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Puluhan Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) belum ditarik Pemkab Tulungagung. Mereka dipertahankan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dan tenaganya masih dibutuhkan.

Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Reza Zulkarnain mengatakan jika Kepala Desa di Tulungagung sudah diberi penawaran terkait penarikan Sekdes yang berstatus ASN. Dimana nantinya mereka akan ditempatkan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan. Namun sejauh ini, masih ada sebanyak 25 Sekdes ASN yang masih bertugas pada beberapa Pemdes di Tulungagung dan belum dipindah tugaskan.

"Informasi dari Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), tahun ini ada 37 Sekdes ASN yang belum ditarik. Kemudian, sebanyak 2 Sekdes ASN purna tugas dan 10 Sekdes ASN lainnya akhirnya ditarik ke Pemkab Tulungagung," ujarnya, Jumat (26/12/2025).

Secara rinci, ungkap Reza, belum ditariknya 25 Sekdes ASN itu dikarenakan masing-masing Kepala Desa mereka belum berkenan jika dipindah tugaskan ke Pemkab Tulungagung. Meski secara aturan, sebenarnya Kepala Desa bisa menunjuk perangkat desanya untuk menjadi Sekdes.

Selain itu, kemungkinan upaya mempertahankan Sekdes ASN yang dilakukan oleh masing-masing Kepala Desa juga didasarkan pada kinerja setiap Sekdes ASN tersebut. Atas dasar itu, kemungkinan setiap Kepala Desa masih enggan merelakan Sekdes ASNnya ditarik untuk bertugas di Pemkab Tulungagung.

Baca juga:
Dinas Pendidikan Tulungagung Segera Lakukan Pengisian Kursi Kepala Sekolah

"Pada intinya, masing-masing kepala Desa masih memilih untuk mempertahankan mereka. Mungkin ada faktor lain salah satunya seperti kinerja yang baik, sehingga dipertahankan," ungkapnya.

Atas penarikan Sekdes ASN yang dilakukan Pemkab Tulungagung, Reza menyebut jika keputusan yang diambilnya nanti akan mempertimbangkan rekomendasi dari masing-masing Kepala Desa. Mengingat keberadaan 25 Sekdes ASN itu juga berdasarkan keinginan Kepala Desa yang ingin mempertahankan mereka.

Baca juga:
Tak Boleh Rekrut Tenaga Honorer, Dishub Tulungagung Gandeng Pihak Ketiga

Meski begitu, pihaknya juga masih menunggu aturan baru di tahun 2026 nanti, apakah Sekdes ASN masuh bisa dipertahankan atau justru harus ditarik ke Pemkab Tulungagung. Apabila aturan yang baru mengharuskan Sekdes ASN ditarik ke Pemkab Tulungagung, maka berbagai pihak harus mematuhi aturan tersebut.

"Kita tunggu di tahun depan apakah mereka masih bisa bertahan, apakah justru harus ditarik ke Pemkab Tulungagung," pungkasnya.