jatimnow.com - Tersangka pencurian benda-benda berharga berinisial ZA alias Ipin di gudang fesyen, Jalan Diponegoro, Kota Batu, Jawa Timur hanya bisa tertunduk di hadapan polisi. Pria 38 tahun itu terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya pada Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 03.32 WIB dini hari. Pelaku memasuki ke dalam gudang dengan cara melompat pagar, dan merusak gembok.
"Setelah itu, pelaku menyisir gudang, dan mengambil 8 unit HP berbagai merk, dua laptop milik gudang yang sebelumnya disimpan di meja admin gudang. Setelah itu, pelaku membawa kabur barang-barang tersebut dengan cara yang sama melompati pagar," kata Yussi usai menggelar press release pada Sabtu (9/12/2023) di Mapolres Batu.
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Selanjutnya, korban berinisial RZ (33) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kemudian, pihak kepolisian mengejar pelaku dan dilakukan penangkapan di rumahnya yang berada di Jalan Permadi, Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Kami lakukan pengejaran dan penangkapan setelah tiga hari kejadian tersebut," katanya.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Ipin mengakui perbuatannya di hadapan petugas kepolisian bahwa dirinya terhimpit faktor ekonomi untuk membayar tunggakan kontrakan rumah dan kebutuhan sehari-hari.
"Setelah kami dalami, bahwa tersangka ini juga telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Batu sebanyak dua kali," katanya.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
Polisi mengamankan satu unit HP dan dua laptop hasil pencurian. Untuk 7 HP lainnya belum ditemukan, atau masih dalam pencarian. Atas perbuatan pelaku, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp40 juta.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP atau Pencurian Dengan Pemberatan, dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun," katanya.