jatimnow.com - Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Whidi menegaskan pihaknya akan mendalami sekaligus mengorek keterangan tentang prosedur pembuangan potongan payudara di Sungai Kawasan Romokalisari, Surabaya.
Ia juga mengaku, akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Surabaya untuk mengetahui apakah diperbolehkan rumah sakit mengembalikan organ tubuh pascaoperasi ke pasien.
"Hal ini Uluntuk mengetahui apakah sudah sesuai SOP dan sesuai ketentuan perundang-undangan atau tidak," kata Haryoko, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Kunjungi Ivan di Polrestabes Surabaya
Terlepas dari prosedur, polisi pun masih mendalami apakah limbah medis potongan organ bekas operasi itu diminta pasien ataukah sengaja diberikan oleh pihak rumah sakit.
"Terkait potongan payudara pihak korban menolak dilakukan tes laboratorium. Kemudian pihak RS menyerahkan potongan payudara kepada korban," terangnya.
Baca juga: Pelaku Perundungan Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara
Sementara untuk ML (pelaku) dan suami, pihaknya menyadari bahwa apa yang dilakukan adalah murni ketidaktahuan.
"Untuk motif pembuangan limbah medis tersebut murni ketidaktahuan korban dan faktor ekonomi, karena harus mengeluarkan biaya untuk tes laboratorium," jelas Haryoko.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 4 - 5 November 2024
Sementara mengenai aturan apakah dibolehkan limbah medis potongan bekas operasi dibuang di sungai Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Nanik Sukristina masih belum menjawab.