jatimnow.com - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di Desa Sumorame, Candi, Sidoarjo.
Wakil Dirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengatakan, tersangka adalah AM selaku sopir dan MHS selaku kernet. Kedua pelaku memodifikasi truk agar bisa menampung solar lebih banyak.
"Modus dari dua tersangka ini membawa truk yang sudah dimodifikasi dengan bak penampung yang di dalam truknya ada 4 bak penampung yang masing-masing buat penampung ini bisa menampung 1000 liter," kata Arman saat rilis di Mapolda Jatim (11/12/2023).
Baca juga: Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
Arman menjelaskan, tersangka menggunakan barcode yang berbeda untuk mendapatkan jatah BBM Solar lebih banyak per harinya.
"Kemudian dengan menggunakan barcode yang diganti-ganti bisa mengambil solar/membeli solar di SPBU dengan jumlah yang sudah ditentukan. Namun dengan barcode yang berbeda-beda bisa melebihi jumlah maksimal yang harus diambil setiap harinya," jelasnya.
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Aksi yang dilakukan kedua tersangka, lanjut Arman, dibiayai oleh seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam pencarian. Arman mengatakan, S berperan sebagai pemodal sekaligus menyiapkan barcode.
"Pelaku S yang memberikan barcode yang berganti-ganti dengan jumlah yang banyak kepada si sopir, sehingga S ini dalam pencarian jadi dia sebagai pemodal sekaligus menyiapkan barcode yang jumlahnya lumayan banyak. Jadi sopir hanya menyerahkan kepada S ini yang sebagai pemodal," tandasnya.
Kesempatan yang sama, Area Manager PT Pertamina Patraniaga Jatim Bali NTB, Ivan Syuhada mengatakan, setiap pembelian BBM jenis Solar harus menggunakan barcode. Batas dalam barcode tersebut hanya 200 liter per hari.
Baca juga: Rakor Pengamanan Pilkada 2024 dengan Polda Jatim, Ini Pesan Pangdam Brawijaya
"Hal itu menyalahi aturan. Karena solar subsidi itu pada dasarnya di khususkan untuk kendaraan akhir/end user atau kendaran yang tertuang dalam perpres," terangnya.
Atas aksinya, kedua tersangka dikenakan Pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.