jatimnow.com - Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Surabaya beserta Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu jaringan antarpulau Sumatera-Jawa. Barang bukti 144,16 kilogram sabu senilai Rp100,8 miliar diamankan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, dua orang ditangkap di kamar hotel Jalan Diponegoro, Surabaya, pada tanggal 14 Desember lalu. Mereka adalah sepasang suami istri berinisial MT dan RT.
"Peran tersangka sampai sejauh ini setelah dilakukan interogasi bertugas sebagai kurir. Mudah-mudahan kedepan berkembang terus," kata Irjen Pol Imam Sugianto, di Polrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 144,16 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina. Imam mengatakan, jika dikonversikan ke dalam rupiah, sabu tersebut bernilai Rp100,8 miliar.
"Kalau dikonversikan ke manusia pengguna, setara 2,1 juta pemakai. Bayangkan kalau barang ini (narkoba) telah beredar, bagaimana akibatnya," ujarnya.
Kesempatan yang sama, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan ini berawal ketika Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang tentang adanya peredaran narkoba yang akan masuk ke Surabaya.
Pasma menjelaskan, MT dan RT mendapatkan perintah dari K untuk mengedarkan narkoba ke Sumatera, Palembang, dan Surabaya.
Baca juga: Rakor Pengamanan Pilkada 2024 dengan Polda Jatim, Ini Pesan Pangdam Brawijaya
"Status K saat ini DPO, kita masih melakukan pendalaman. Karena K ini yang memberi perintah ke MT," kata Pasma.
Pasma mengatakan, MT mendapatkan perintah dari K untuk mengirimkan 185 bungkus sabu dan 14 bungkus ekstasi ke pesisir pantai depan Wihara, Jalan Asahan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kemudian, MT kembali mendapatkan perintah untuk menyiapkan paket sabu dan ekstasi untuk dikirimkan ke Palembang dan Surabaya. Waktu di Surabaya, MT membawa 29 paket sabu dalam kemasan teh Cina.
Baca juga: Polda Jatim Atensi Kasus Perundungan di SMA Gloria 2 Surabaya
"MT mendapatkan imbalan sebesar Rp200 juta dari dua kali kiriman. Untuk kiriman yang ini (di Surabaya) MT belum mendapatkan imbalan," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.