jatimnow.com - IM (20) warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ingin sekali punya iPhone 12 Pro Max. Namun, saat ia sudah mendapat ponsel keren itu, malah berurusan dengan polisi dan mendekam dalam penjara.
Ya jelas saja, ia dipenjara. IM mendapatkan ponsel itu dengan cara ilegal. IM ditangkap setelah polisi menerima laporan penipuan iPhone milik korban dengan modus cash on delivery (COD).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan kejadian ini bermula saat korban hendak menjual iPhone 12 Pro Max miliknya melalui media sosial.
Baca juga: Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
Tersangka lalu menghubungi korban dan mengaku hendak membeli iphone tersebut. Mereka bersepakat melakukan transaksi dengan sistem COD malam hari sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Pangeran Diponegoro.
Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
"Mereka bertemu untuk melakukan transaksi dengan COD," ujarnya, Rabu (20/12/2023).
Saat bertemu tersangka lalu melihat kondisi HP tersebut. Tersangka lalu berpura-pura mememinjam ponsel untuk dilakukan pengecekan di tempat lain. Jelas saja tersangka tidak kembali dan korban mulau sadar jika sudah ditipu dan segera lapor polisi.
Baca juga: Penipuan Catut Sekda Kabupaten Pasuruan Beredar Lewat Whatapps, Waspada Lur!
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan identitas pelaku mereka lalu menangkap tersangka di rumahnya.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP,” pungkasnya.