jatimnow.com - Kasus pemotongan gaji guru honorer SDN Tambegan, Kecamatan Arosbaya berlanjut ke meja Pj Bupati Bangkalan. Sebab, sebanyak 8 guru tersebut melaporkan langsung kasus itu ke Pj Bupati.
Menanggapi hal itu, Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie menyayangkan adanya tindakan pemotongan gaji tersebut. Apalagi, gaji guru honorer masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangkalan.
Ia juga mengatakan, dari hasil diskusi bersama 8 guru serta beberapa pihak terkait, pemotongan gaji itu diduga dilakukan kepala sekolah karena terdapat beberapa guru honorer yang tidak masuk data Dapodik. Akibatnya honorarium pendidik yang tidak masuk data Dapodik tidak dianggarkan.
Baca juga: Viral Video Berkas C Plano Spesimen Dibakar, KPU Bangkalan Panggil Pelaku
"Namun apapun alasannya, praktik seperti itu tidak boleh dan melanggar aturan," jelasnya, Kamis (21/12/2023).
Ia mengaku, akibat hal tersebut kini SDN Tambegan dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) kepala sekolah. Meski begitu, untuk kebutuhan administrasi tetap menggunakan tanda tangan kepala sekolah yang lama.
"Untuk operasional dilakukan oleh pelaksana sedangkan untuk kebutuhan tanda tangan secara administrasi masih kepala sekolah yang sebelumnya," imbuhnya.
Baca juga: Viral, Pria Diduga Anggota PPS Desa Gunelap Bangkalan Bakar C Plano Uji Coba
Arief mengaku tak bisa serta merta memindah kepala sekolah tersebut. Sebab, terganjal aturan minimum menjabat 3 tahun di sekolah itu.
"Apalagi saat ini yang bersangkutan juga dalam pemeriksaan pihak kejaksaan dan juga inspektorat," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu guru yakni Malihah mengaku bersyukur mendapat respons dari Pj Bupati Bangkalan. Sebab, pemotongan gaji telah terjadi sejak 2 tahun terakhir di sekolahnya.
Baca juga: Perahu Berisi 17 Awak Terbakar di Perairan Sembilangan Bangkalan
"Alhamdulillah solusi sementara Pak Bupati menugaskan Pak Korwil untuk menghandle sekolah kami, namun untuk lebih lanjutnya kami belum mengetahui," imbuhnya.
Sebelumnya, guru honorer di SDN Tambegan melaporkan kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kejaksaan setempat karena adanya pemotongan gaji dari Rp1,2 juta menjadi Rp450 ribu. Bahkan para guru sepakat menandatangani petisi agar kepala sekolah dimutasi.