jatimnow.com - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di Ponorogo terpantau melanggar aturan. Namun hingga kini Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) belum melakukan penertiban.
Bawaslu Ponorogo telah menyatakan ada 659 APK melanggar.
Baca juga: 259 APK Ditertibkan Bawaslu Bangkalan, Mayoritas Dipaku di Pohon
“Kami sudah mengeluarkan surat imbauan terkait APK yang melakukan pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu Ponorogo, Bahrun Mustofa, Jumat (22/12/2023).
Bahrun mengatakan, surat tersebut berisi imbauan kepada peserta pemilu atau calon legislatif (caleg) agar melakukan penertiban sendiri terhadap APK masing-masing yang melanggar.
Menurutnya, pasca pengeluaran surat imbauan terkait APK tersebut, beberapa caleg sudah melakukan kegiatan menertibkan APK mereka sendiri. Akan tetapi, beberapa caleg belum menertibkan APK.
“Jadi ada yang memang sudah merapikan APK sendiri. Ada yang belum merapikan APK yang melanggar,” kata Bahrun.
Baca juga: Pelanggaran Pemasangan APK jadi Topik Utama Rakor Bawaslu Tuban
Terkait yang sudah diberikan himbauan tetapi belum ditertibkan, Bahrun berjanji akan melakukan komunikasi lebih lanjut terhadap caleg.
“Mengundang teman-teman caleg, bersilaturahmi, sekaligus membahas bagaimana penertiban yang baik,” beber Bahrun.
Dia juga menampik tidak segera mengambil tindakan dalam hal membersihkan APK yang melanggar. Alasannya, ada caleg yang sudah melakukan penertiban secara mandiri.
Baca juga: 71 APK Ditertibkan KPU Bangkalan gegara Langgar Aturan
"Dari 659 APK yang melanggar, sekarang sudah jauh berkurang. Jumlah pastinya saya kurang paham berapa yang berkurang, yang pasti sudah jauh berkurang,” tegasnya.
Menurutnya, jika nanti sudah dilakukan imbauan berkali-kali, namun diabaikan, barulah Bawaslu akan bertindak.
“Tentunya tidak sendiri namun juga menggandeng Satpol PP,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo menemukan 659 APK di Ponorogo melanggar. Rata-rata pelanggarannya memasang di tempat yang tidak semestinya, misal di pagar sekolah, di pagar kelurahan, dan di masjid. Selain itu, juga cara pemasangannya yang tidak semestinya.