jatimnow.com - 2 orang pengungsi Rohingya, Myanmar, diketahui keberadaannya di wilayah Kabupaten Tulungagung. Keduanya sudah 20 tahun berada di 2 kecamatan, yakni Ngunut dan Besuki.
Mereka juga sudah berumah tangga dengan warga lokal, serta mengantongi identitas pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR. Pihak Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Blitar telah memastikan keberadaan dua pengungsi ini.
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati mengatakan, menjelang pengujung tahun ini, akan menggelar kegiatan Pengawasan Orang Asing. Kegiatan tersebut juga dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Operasi Jagratara Imigrasi Surabaya, 6 WNA Terdeteksi Langgar Izin Tinggal
Operasi dengan sandi “JAGRATARA” dilaksanakan dalam rangka Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) serta Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Sesuai instruksi Dirjen Imigrasi kita menggelar Operasi Pengawasan Orang Asing dengan sandi JAGRATARA," ujarnya, Sabtu (30/12/2023).
Baca juga: Imigrasi Malang Dipimpin Nahkoda Baru, Kakanwil Kemenkumham Jatim Beri Pesan Ini
Untuk wilayah Tulungagung, mereka melakukan pengawasan di beberapa titik di antaranya Kecamatan Besuki, Ngunut dan Kedungwaru. Hasilnya, mereka tidak menemukan adanya warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran Keimigrasian. Seluruh dokumen Keimigrasian para WNA tersebut telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada WNA di Tulungagung yang melanggar keimigrasian, seluruh dokumen sudah sesuai," terangnya.
Dalam pengawasan ini, mereka juga mendatangi 2 orang pengungsi asal Rohingya, Myanmar. Keduanya berada di wilayah Kecamatan Ngunut dan Besuki.
Baca juga: Warga Bisa Request Paspor Dikirim Via Pos di Kantor Imigrasi Malang
Pengungsi tersebut diketahui telah berada di wilayah Tulungagung selama 20 tahun. Mereka telah memperoleh Kartu Tanda Pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila ditemukan adanya Warga Negara Asing yang diketahui atau patut diduga melakukan pelanggaran Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.