Hotman Paris Soroti Kasus Anak di Bangkalan Aniaya Pria Karena Bela Ibunya

Rabu, 03 Jan 2024 15:21 WIB
Reporter :
Fathor Rahman
Tangkapan layar akun Instagram Hotman Paris saat menyoroti kasus penganiayaan anak terhadap pelanggan pijat ibunya. (Foto: akun Instagram Hotman Paris for jatimnow.com))

jatimnow.com - Pengacara kondang tanah air Hotman Paris menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pemuda saat membela ibunya yang dilecehkan.

Melalui akun instagram pribadinya @Hotmanparisofficial ia mengunggah video pemberitaan tersebut. Ia juga mempertanyakan kinerja kepolisian setempat atas kejadian itu.

Tak hanya itu, ia juga mengajak warganet untuk menyuarakan kasus itu agar keadilan dapat ditegakkan. Bahkan ia juga bersedia untuk membantu pelaku yang diamankan karena telah membela ibunya yang dilecehkan.

Baca juga: Tim Hotman 911 Optimis Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung

Dalam unggahan yang ia posting 8 jam yang lalu itu, ia juga menuliskan caption 'Ibunya tukang urut bg, lg urut di rmh nya ibunya di lecehkan sampa pasien, anaknya gk terima dia bela ibunya, dianiayalah pelaku sama anaknya! (ayok Netizen ikut bersuara! Apakah nasibnya sama dgn pemilik kambing yg membunuh pencuri) ayok Gimana ini Kapolres Bangkalan Madura Jatim? Tim Hotman 911 siap beri bantuan hukum! Mana keluarganya!? '.

Baca juga: Tim Hotman Paris Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan Pasutri di Ngantru Tulungagung

Sebelumnya, seorang pemuda berinisial RT (31) ditangkap karena ia diduga melakukan pembacokan terhadap HR (68) pelanggan pijat ibunya. Hal itu terjadi karena HR diduga telah melecehkan ibunya saat sedang dipijat.

\

"Pelaku menggunakan senjata tajam untuk menganiaya korban. Ibu pelaku berprofesi sebagai tukang pijat," ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo, Rabu (3/1).

Baca juga: Hotman Paris Tantang Ferry Irawan soal Ancaman Bakal Bongkar Aib Venna Melinda

Akibat kejadian itu, RT kini diamankan polisi dan dijebloskan ke penjara dan dituntut pasal 351 KUHP dengab ancaman 2 tahun penjara.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Bangkalan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler