Pixel Codejatimnow.com

Tim Hotman 911 Optimis Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat menjalani rekontruksi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat menjalani rekontruksi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tim Hotman 911 yakin Satreskrim Polres Tulungagung bakal menambahkan pasal pembunuhan berencana, dalam kasus pembunuhan pasutri pada akhir bulan Juni lalu.

Tim Hotman 911 adalah kuasa hukum anak korban pada kasus tersebut. Adapun tersangka dalam kasus tersebut sudah ditangkap dan telah menjalani rekontruksi. Kini kasus ini berstatus P-19.

Anggota tim Hotman 911, Dhea Arum Sasqia Putri mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Tulungagung dalam kasus ini.

Saat ini, status berkas kasus tersebut belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Guna melengkapi berkas penyidik memanggil lagi saksi dalam kasus pembunuhan ini, yakni kedua anak korban, dan pencari rumput yang biasa mencari rumput di sekitar rumah korban serta penjual cilok yang mangkal di dekat rumah korban.

"Jadi kasus ini masih P19, kemudian penyidik polres memanggil lagi saksi-saksi, ada dua anak korban, kemudian pencari rumput dan penjual cilok untuk dimintai keterangan lagi, dan kami sudah berkoordinasi dengan penyidik dan kejaksaan. Kami yakin target kami untuk penambahan pasal 340 akan tercapai," ujarnya, Kamis (14/09/2023).

Dhea menjelaskan, pihaknya optimis penyidik Polres Tulungagung bakal menambahkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada tersangka.

Baca juga:
Pembunuh Pasutri Ngantru Tulungagung Dituntut Hukuman Mati

Hal ini dikarenakan bukti di lapangan menunjukkan bahwa Edi merencanakan pembunuhan ini terutama saat membunuh korban kedua yakni istri korban Tri Suharno, yakni Ning Nur Rahayu.

"Karena terbukti pelaku ini sangat sadis dan saat rekonstruksi kemarin berulang kali bilang lupa, inikan tanda ada kejanggalan," jelasnya.

Jika nantinya pasal pembunuhan berantai bisa dijeratkan kepada tersangka, maka bukan tidak mungkin ancaman hukuman bagi pelaku akan lebih berat, mengingat ancaman dalam pasal pembunuhan berencana adalah pidana mati atau pidana seumur hidup.

Baca juga:
Rekontruksi Pembunuhan Pasutri dalam Ruang Karaoke di Tulungagung, Fakta Baru?

"Kalau dilihat pasalnya, pasal 340 KUHP maka barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.

Sebelumnya pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung ditemukan tewas mengenaskan di ruang karaoke pribadi pada Kamis (29/06/2023) petang. Korban Tri Suharno ditemukan dalam kondisi terikat kaki dan tangannya, sedangkan istrinya tewas dengan lilitan kabel mikrophone.

Polisi sendiri telah menangkap Edi Purwanto, tersangka dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku nekat mengakhiri nyawa korban karena masalah hutang pembelian batu akik senilai Rp250 juta.