jatimnow.com - Tega, mungkin itulah satu kata yang tepat untuk Sapril (44) warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Sebab, ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda mengungkapkan pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2016. Selama dua tahun itu, remaja putri, sebut saja bernamanya Mawar menjadi pelampiasan nafsu ayah kandungnya sendiri.
"Dua tahun, dia (korban) memang tidak digauli, tapi dicabuli korban ini," ungkap Adrian saat jumpa pers, Rabu (5/9/2018).
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Berdasarkan pengakuan pelaku, korban dicabuli saat tengah tertidur di kamarnya. Ia awalnya memeluk sang anak dan melakukan pelecehan seksual kepada anak kandungnya itu.
Korban memang sempat memberontak, namun ia tak berdaya. Karena sudah tidak tahan, korban melaporkan perbuatan bejat bapaknya kepada ibunya.
"Korban akhirnya melaporkan ke ibunya dan dilanjutkan laporan ke kami. Senin kemarin (3/9/2018), pelaku terakhir melakukan aksinya saat korban tengah tertidur," lanjut Adrian.
Berbekal pengakuan korban dan ibunya, polisi pun langsung menangkap pelaku di kediamannya dan langsung diamankan dan dibawa ke Polres Malang.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Menariknya, saat diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, pelaku masih saja berkelit dengan mengaku sebagai wartawan salah satu media nasional yang terbit mingguan. Pelaku juga menunjukkan kartu pers tempat ia bekerja.
Namun setelah dilakukan interogasi lebih dalam, akhirnya pelaku mengakui telah melakukan aksi bejatnya ke anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali.
"Saya khilaf, seharusnya tidak boleh (cabuli)," pungkasnya.
Reporter : Avirista Midaada
Editor: Arif Ardianto
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya