jatimnow.com - Warga pendatang yang terdata masuk dalam Daftat Pemilih Tetap (DPT) mulai mengajukan pindah memilih. Salah satunya, yang terpantau di Posko pelayanan PPS Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Lamongan.
Sesuai regulasi, pengajuan pindah memilih diberikan kepada DPT ber-KTP Elektronik yang berdomisili jauh dari TPS wilayah yang tertera dalam KTP.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tambakrigadung, Fayik Ulinuha memaparkan, hingga saat ini pemohon pindah pilih di tempat di desa tersebut, mencapai 11 orang.
Baca juga: KPU Efisiensi Jumlah TPS di Pilbup Sampang 2024
"Warga pemohon pindah pilih masih terus berdatangan, rata-rata mereka masih warga Lamongan, tapi di luar Kecamatan Tikung, seperti Kecamatan Glagah dan Turi," jelas Fayik, Rabu (10/1/2024).
Hingga saat ini, Fayik mengungkapkan, pihaknya tak menemui banyak kendala dalam pengajuan pindah memilih.
"Warga teredukasi dengan baik jadi ke sini sudah bawa berkas lengkap," ungkapnya.
Baca juga: 18 TPS di Ponorogo Kekurangan KPPS, KPU Ambil Langkah Ini
Secara prosedur, pemohon dianjurkan membawa bukti dukung alasan pindah memilih, seperti alasan tugas atau kerja, diperkuat berkas perintah tugas atau kerja.
"Kemudian kami akan melapokan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan akan dipetakan TPS serta masuk di DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan," bebernya
Setelah itu, nantinya para pemohon ini akan diberikan bukti berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Baca juga: Aktivitas Bongkar Muat di Terminal Petikemas Naik 10,35 Persen
Sementara itu, salah satu warga pendatang, Alex mengatakan, bila alasan memohon pindah memilih adalah karena TPS yang ditentukan untuk memilih terlalu jauh dengan domisilinya saat ini.
"Nyoblos dekat-dekat saja mas, yang penting menyalurkan hak pilih. Untung prosesnya mudah dan tidak ribet," katanya.