Tarif Foto di Balai Pemuda Surabaya Rp500 Ribu, Fraksi Golkar Desak Kaji Ulang

Selasa, 16 Jan 2024 16:12 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Ketua Fraksi Golkar Surabaya Pertiwi Ayu Krishna. (Foto: dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mendesak Pemkot Surabaya mengkaji ulang penerapan retribusi penggunaan Balai Pemuda, Surabaya sebagai tempat foto dan video. Menurut dia, warga sangat butuh ruang terbuka untuk berekspresi dan belajar.

"Balai Pemuda adalah salah satu lokasi yang disukai oleh warga untuk berfoto atau melepas lelah kapan pun. Salah satu promosi toh, bisa menjual ke daerah lain," kata Ayu, kepada jatimnow.com, Selasa (16/1/2024).

Diketahui, aturan penarikan retribusi Balai Pemuda itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemakaian area Balai Pemuda untuk pengambilan foto atau video dikenai tarif Rp500.000 per 3 jam.

Baca juga: Jelang PPDB 2024, DPRD Ingatkan Dindik Skema Pemerataan Siswa di Surabaya

"Dasar Perdanya seharusnya bukan alun-alun tempat-tempat lain saja yang lebih mengena," imbuh anggota Komisi B DPRD Surabaya itu.

Baca juga: 2 Penghargaan Otoda Diharapkan jadi Cambuk Pembangunan Surabaya

Ia meminta Pemkot Surabaya untuk menunda penerapan Perda tersebut. Pasalnya, dalam penerapan tersebut juga masih membutuhkan kesiapan teknis dari Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya.

\

"Agak ironi bila Balai Pemuda berbayar sementara disisi lain taman Balai Kota (daerah lain) dibuka seluas-luasnya untuk kegiatan masyarakat," tandasnya.

Baca juga: DPRD Ingin Proyek Penanganan Banjir Surabaya Rampung Agustus 2024

Selebaran retribusi Balai Pemuda Surabaya. (Foto: Ayu for jatimnow.com)

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler