jatimnow.com - Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mendesak Pemkot Surabaya mengkaji ulang penerapan retribusi penggunaan Balai Pemuda, Surabaya sebagai tempat foto dan video. Menurut dia, warga sangat butuh ruang terbuka untuk berekspresi dan belajar.
"Balai Pemuda adalah salah satu lokasi yang disukai oleh warga untuk berfoto atau melepas lelah kapan pun. Salah satu promosi toh, bisa menjual ke daerah lain," kata Ayu, kepada jatimnow.com, Selasa (16/1/2024).
Diketahui, aturan penarikan retribusi Balai Pemuda itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemakaian area Balai Pemuda untuk pengambilan foto atau video dikenai tarif Rp500.000 per 3 jam.
Baca juga: Program Makan Siang Gratis Diminta Libatkan UMKM di Surabaya
"Dasar Perdanya seharusnya bukan alun-alun tempat-tempat lain saja yang lebih mengena," imbuh anggota Komisi B DPRD Surabaya itu.
Baca juga: Usulan DPRD Untuk Kemajuan Pendidikan Surabaya
Ia meminta Pemkot Surabaya untuk menunda penerapan Perda tersebut. Pasalnya, dalam penerapan tersebut juga masih membutuhkan kesiapan teknis dari Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya.
"Agak ironi bila Balai Pemuda berbayar sementara disisi lain taman Balai Kota (daerah lain) dibuka seluas-luasnya untuk kegiatan masyarakat," tandasnya.
Baca juga: DPRD Ingin Pengembangan RS Surabaya Selatan Dipercepat