jatimnow.com - 2 Petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Kota Malang terindikasi melanggar netralitas. Mereka adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin mengatakan, bentuk pelanggaran yang dilakukan keduanya, yakni ada yang berfoto dengan salah satu calon legislatif, kemudian dibagikan di aplikasi percakapan.
Sedangkan yang seorang lagi, menjadi Master of Ceremony (MC) di suatu acara kampanye. Kejadian itu sudah beberapa bulan lalu.
Baca juga: Pelanggaran Pemasangan APK jadi Topik Utama Rakor Bawaslu Tuban
"Ada salah satu penyelenggara berfoto dengan salah satu caleg. Untuk yang satu lagi, berada di suatu acara sebagai MC, dulunya tidak terindikasi, tetapi beberapa kegiatan kok datang ke situ, laporan dari masyarakat seperti itu. Kejadiannya dua bulan lalu," kata Arifudin pada Rabu (17/1/2024).
Mereka terindikasi melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bawaslu Kota Malang juga telah menindaklanjuti, dan memberi peringatan keras terhadap kedua petugas itu. Pihaknya juga sudah pernah memanggil kedua petugas tersebut untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Tim Paslon 1 Pilbup Jember Laporkan ke Bawaslu, Terkait Syarat Formil Cabup 2
Meski begitu, keduanya masih tetap diperbolehkan beraktivitas sebagai petugas penyelenggara Pemilu 2024.
"Kalau memang dilakukan lagi, kita akan berhentikan sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu," katanya.
Arifudin mengingatkan kepada para petugas penyelenggara Pemilu 2024 untuk tidak terindikasi terhadap calon maupun dukungan terhadap afiliasi partai.
Baca juga: Cabup Hendy Diduga Kampanye di Masjid, Ini Jawaban Bawaslu Jember
"Yang pertama, tidak boleh ada indikasi satu calon maupun dukungan terhadap afiliasi partai, kemudian kita harus netral berintegritas, tidak ikut berkampanye juga, khusus di penyelenggara sendiri," katanya.
Selain itu, penyelenggara pemilu juga harus berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial.
"Like postingan juga tidak boleh, tapi kalau follow boleh, karena itu bentuk pengawasan dari Bawaslu, kalau dari pihak KPU dan jajarannya mungkin bisa karena terkait dengan perekrutan KPPS maupun agenda-agenda yang harus disosialisasikan menurut penyelenggara itu sendiri," katanya.