jatimnow.com - Satpol PP Kota Kediri menertibkan ribuan APK selama masa kampanye Pemilu 2024. Sebagian rusak dan melanggar aturan karena menancap di pohon.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwiratmoko mengatakan, sejak November hingga hari ini total mereka telah menertibkan 1.423 APK. Rinciannya, 317 APK di November, 796 APK di Desember, dan 256 APK di Januari ini. Lokasinya berada di 3 kecamatan.
"Penertiban ini kita mulai dari penertiban APS (alat peraga sosialiasi) sampai masa kampanye ini," kata Agus Dwiratmoko, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: 259 APK Ditertibkan Bawaslu Bangkalan, Mayoritas Dipaku di Pohon
Lebih lanjut, menurut Agus, ada 2 model penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Kediri, secara mandiri atau bersama Bawaslu dan Panwascam. Penertiban ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tentang aturan pemasangan APK Pemilu 2024.
"Kalau yang mandiri itu ada APK yang jelas-jelas satu, rusak, terus ada pelanggaran yang dipaku di pohon, itu yang ditindaklanjuti Satpol PP secara langsung," jelasnya.
Baca juga: Pelanggaran Pemasangan APK jadi Topik Utama Rakor Bawaslu Tuban
Sementara untuk pencabutan bersama Bawaslu dan Panwascam, menurut Agus, mereka tidak serta merta langsung bergerak.
Bawaslu atau Panwascam akan mengirim pemberitahuan lebih dulu ke liaison officer (LO) caleg atau tim calon presiden dan wakil presiden.
"Kalau tidak dilepas sampai batas waktu tiga hari, Panwascam memberikan surat rekomendasi. Setelah itu, bersama Panwas kita lakukan penertiban," tambahnya
Baca juga: 71 APK Ditertibkan KPU Bangkalan gegara Langgar Aturan
Pelanggaran ini didominasi APK yang dipaku di pohon, selebihnya adalah APK yang ditempatkan di zona hijau.
"Paling banyak paku di pohon dan salah penempatan, di zona hijau, sepanjang jalan menuju jembatan Sungai Brantas dan di taman-taman," tandasnya.