jatimnow.com - DPRD Surabaya meminta Perda Surabaya No 7 Tahun 2023 tentang retribusi pajak direvisi.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, pusat telah menunda Perda tersebut. Ditambah, jika Perda itu tetap berjalan dapat mengganggu eksistensi Kota Pahlawan kian meluas.
"Kalau kemudian aturan yang di tingkat pusat dilakukan penundaan. Ya sebaiknya Perda Nomor 7 Tahun 2023 ini juga dilakukan penundaan terlebih dahulu penerapannya. Sehingga tidak terjadi kesimpang siuran di masyarakat," kata Thoni, sapaan akrabnya, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Reses DPRD Surabaya: CCTV dan Bansos Jadi Pembahasan Krusial
Thoni menambahkan Perda yang disahkan pada 1 Januari 2024 itu juga belum tersosialisasi secara maksimal. Apalagi, aktivitas komersil yang mewajibkan pemotretan dan foto yang dipatok harga cukup tinggi hingga Rp500.000 per tiga jam.
Baca juga: Data Kependudukan Siluman di Surabaya Turun, DPRD Targetkan Akhir Maret Selesai
"Perda yang digedok oleh Pemkot Surabaya pada akhir tahun 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024 itu, belum sepenuhnya tersosialisasikan kepada masyarakat,” kata Mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya itu.
Ia mengajak, Pemkot Surabaya melakukan kajian ulang baik secara akademis dan menggunakan peraturan sebelumnya.
Baca juga: Mengenal Mendiang Awi: Jurnalis Kelahiran Blitar, Mengabdi untuk Surabaya
"Jika tidak direvisi, ada kekhawatiran dan justru malah membuat pertumbuhan ekonomi kita menjadi terganggu. Karena isu kenaikan pajak itu, isu yang sensitif di negara manapun,” pungkasnya.