jatimnow.com - Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, R Ristanto Bagoes Pramono, diduga terlibat kasus penggelapan dan penipuan.
Pria tersebut juga sudah memberi keterangan kepada Satreskrim Polres Batu pada Kamis (18/1/2024). Ristanto dimintai keterangan selama sekitar 2,5 jam di ruang unit Tipikor.
Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan pengaduan perkara tersebut dengan Nomor : LPM/15//2024/SPKT/POLRES BATU pada 8 Januari 2024.
Baca juga: Gagal Berangkat Umroh, Jemaah Laporkan Travel ke Polda Jawa Timur
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, bahwa Ristanto saat ini masih berstatus menjadi saksi. Namun, apabila polisi menemukan adanya tindak pidana hukum maka akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Kasus Goli Korlita Disorot karena Angka Kerugian Rp328 Juta Jadi Rp1,6 Miliar
"Masih sebagai saksi, penyidik masih melakukan pendalaman perkara, apabila nanti ditemukan tindak pidana, maka akan kita gelarkan untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Rudi saat dihubungi pada Senin (22/1/2024).
Menanggapi hal itu, Kepala Tata Usaha BPN Kota Batu, Sri Hendarwati mengatakan, bahwa dirinya belum tahu terhadap perkara yang dihadapi oleh Ristanto. Sejauh ini, Ristanto juga masih aktif bekerja di Kantor BPN Kota Batu.
Baca juga: Tawarkan Beasiswa Kedokteran di Cina, Kades Asal Banyuwangi Tipu Siswa Malang Rp150 Juta
"Tadi ada orangnya (Senin, 22/1/2024). Saya enggak tahu perkaranya, belum tanya," kata Sri.