jatimnow.com - Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, R Ristanto Bagoes Pramono, diduga terlibat kasus penggelapan dan penipuan.
Pria tersebut juga sudah memberi keterangan kepada Satreskrim Polres Batu pada Kamis (18/1/2024). Ristanto dimintai keterangan selama sekitar 2,5 jam di ruang unit Tipikor.
Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan pengaduan perkara tersebut dengan Nomor : LPM/15//2024/SPKT/POLRES BATU pada 8 Januari 2024.
Baca juga: Tiktoker asal Jember Diduga Ditipu Pedagang Bakso Jenglot, Rugi Rp100 Juta Lebih
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, bahwa Ristanto saat ini masih berstatus menjadi saksi. Namun, apabila polisi menemukan adanya tindak pidana hukum maka akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Ratusan Warga Sumenep Merasa Tertipu Kantar Group hingga Miliaran Rupiah
"Masih sebagai saksi, penyidik masih melakukan pendalaman perkara, apabila nanti ditemukan tindak pidana, maka akan kita gelarkan untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Rudi saat dihubungi pada Senin (22/1/2024).
Menanggapi hal itu, Kepala Tata Usaha BPN Kota Batu, Sri Hendarwati mengatakan, bahwa dirinya belum tahu terhadap perkara yang dihadapi oleh Ristanto. Sejauh ini, Ristanto juga masih aktif bekerja di Kantor BPN Kota Batu.
Baca juga: Korban Penipuan Penerimaan PPPK Lapor Polisi, Catut Nama Wabup Sidoarjo Terpilih
"Tadi ada orangnya (Senin, 22/1/2024). Saya enggak tahu perkaranya, belum tanya," kata Sri.