jatimnow.com - Seorang ibu di Surabaya dengan tega menganiaya anak kandung yang masih berusia 9 tahun karena melakukan amalan-amalan mistis.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, ibu berinisial ACA menganiaya anak kandungnya sejak dua tahun lalu.
ACA dengan tega menganiaya anaknya dengan menyuruhnya untuk meminum air panas dan menyiramkannya ke tubuh korban. Tak hanya itu, sang ibu juga mencatok tangan anaknya dan mencabut giginya menggunakan tang.
Baca juga: Sederet Fakta di Balik Kasus Ibu Aniaya Anak hingga Tewas: Nomor 6 Mengejutkan
"Hal itu dilakukan ibunya karena melakukan praktik amalan-amalan mistis atau hal gaib. Namun, perihal itu masih kita dalami," kata Hendro di Polrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).
Namun, lanjut Hendro, saat pemeriksaan sang ibu menyangkal perbuatannya itu. Sang ibu mengaku perlakuan tersebut dilakukan karena sang anak dianggap nakal.
"Putrinya ini apabila melakukan kesalahan akan disanksi keras seperti dicatok tangannya, disuruh minum air mendidih, kemudian tangannya diikat dan menyiramnya dengan air mendidih," ujarnya.
Baca juga: Video: Ibu Aniaya Anak Kandungnya Hingga Tewas
Hendro melanjutkan, apa yang dilakukan oleh ACA ini sudah berjalan sejak anaknya berusia 7 tahun. Sebelumnya, korban juga pernah dirawat di Dinas Sosial selama 6 bulan dengan kasus serupa.
"Kemudian korban dikembalikan ke rumahnya. Namun penganiayaan itu kembali terjadi. Hingga Dinsos membawa korban untuk melapor ke Polrestabes Surabaya," ucapnya.
Kendati demikian, sang anak tetap membela ibunya dan mengaku bahwa apa yang dilakukan ibunya itu karena perilakunya yang salah.
Baca juga: Penampakan Ibu Penganiaya Anak Kandung hingga Tewas di Surabaya
"Hal yang memprihatinkan, si anak ini tetap membela ibunya. Dia mengatakan jika ibunya tidak bersalah. Yang salah saya (korban) karena nakal," tandasnya.
Atas perbuatannya, korban dikenakan pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 dan 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 10 tahun.