Pixel Codejatimnow.com

Penampakan Ibu Penganiaya Anak Kandung hingga Tewas di Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Tersangka U, ibu kandung korban (kanan) dan tersangka L saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Tersangka U, ibu kandung korban (kanan) dan tersangka L saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ibu yang menganiaya anak kandungnya yang masih berumur 6 tahun hingga tewas telah diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Wanita 32 tahun berinisial U itu tampak santai saat dihadapkan ke kamera wartawan. Wanita yang indekos di Jalan Bulak Banteng Gang 8 No. 38, Surabaya itu telah memakai baju tahanan, wajah ditutup kerpus hitam serta tangannya diborgol.

"Saya emosi. Karena pas saya suruh (anak saya) selalu membantah. Akhirnya saya pukul itu," ucap janda anak satu tersebut, Kamis (24/11/2022).

Tersangka mengaku terakhir memukul anaknya sebelum tewas itu, menggunakan sapu hingga berulang kali. Yang paling keras, mengenai bagian kepala belakang. Juga punggung hingga sapu bergagang kayu itu patah.

"Awalnya saya pukul pakai tangan. Terus nangis terus. Kemudian saya pukul pakai sapu itu," jelasnya.

Tidak ada rasa penyesalan yang dilontarkan dari mulut ibu keji ini. Air matanya pun tidak terlihat menetas saat menjawab sederet pertanyaan.

Baca juga:
Ibu di Surabaya 2 Tahun Aniaya Anak Kandung karena Bisikan Gaib

Dalam kasus ini, tersangka U tidak sendirian. Dia ditangkap bersama teman wanitanya berinisial L (18), yang juga terbukti terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Seperti halnya U, tersangka L juga terlihat tanpa rasa penyesalan. Wanita asal Surabaya ini juga mengaku kesal dengan korban.

"Kesal saya pak. Nangis aja waktu itu," ujarnya.

Baca juga:
Sederet Fakta di Balik Kasus Ibu Aniaya Anak hingga Tewas: Nomor 6 Mengejutkan

Tersangka L juga mengakui jika telah ikut menganiaya korban dengan dalih hanya hanya sekali.

"Pas nangis itu saya pukul pakai kentrung (gitar kecil). Saya pukul ke wajahnya. Tapi nggak keras," dalihnya.

Kini keduanya terancam hukuman penjara 20 tahun atas jeratan Pasal 76C jo Pasal 80 (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3).