jatimnow.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Novli Bernado Thyssen menegaskan proses kegiatan serap aspirasi masyarakat (Reses) tidak boleh disisipi dengan muatan kampanye.
Ia meminta kepada anggota DPRD aktif untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan reses. Pasalnya, kriteria jenis calon legislatif (Caleg) itu tak hanya berlaku bagi Caleg yang nonaktif, namun juga Caleg yang sudah aktif menjadi anggota dewan.
"Ketika sudah ditetapkan sebagai calon legislatif maka status status ini melekat pada yang bersangkutan. Baik itu sudah menjabat sebagai anggota dewan aktif atau belum," kata Novli, kepada jatimnow.com, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Reses Ketua DPRD Jatim, Kader KSH Surabaya Sambat Gaji Kurang
Kampanye yang ia maksud tak hanya mengenalkan atau ajakan untuk mencoblos Caleg. Melainkan juga calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut Novli, proses kegiatan yang menggunakan anggaran negara tak diizinkan digelar dalam waktu yang sama. Contohnya mengumbar janji pembangunan saat reses, apalagi menyebar alat peraga kampanye (APK) seperti stiker, kaos, dan lain sebagainya.
Baca juga: Ragam Keluhan Warga dalam Reses DPRD Surabaya
"Lalu kemudian contoh lagi yang tidak boleh adalah mengatakan saya akan membangun pavingisasi jika saya terpilih kembali dalam Pemilu 2024," tegasnya.
Dalam reses, anggota dewan aktif ia meminta untuk jujur bicara program kerja, menyerap aspirasi dan mengedukasi tentang fungsi legislatif sebagai kontrol anggaran.
Baca juga: DPRD Surabaya Disambati soal Zonasi Sekolah hingga BPJS
"Jadi kalau kegiatan reses harus bicara seputar program pemerintahan, program yang sudah dilaksanakan, lalu kemudian apa yang belum dilaksanakan, yang pada prinsipnya menjaring aspirasi," pungkasnya.
Ia mengaku, pihaknya akan melakukan kontrol di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan menerapkan prosedur dengan tegas kepada DPRD aktif yang melakukan kampanye baik Pileg ataupun Pilpres 2024 saat reses.