jatimnow.com - Sebuah warung di Jalan Kalimas Baru, Surabaya dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena menjual minuman keras (Miras) tanpa izin pada Rabu (24/1/2024) malam.
Dalam razia tersebut Satpol PP Surabaya juga mengamankan pemandu lagu (LC) yang tidak bisa menunjukkan identitas.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira mengatakan, saat razia dilakukan, ada 11 orang yang berada di lokasi. Mereka adalah LC, pengunjung, dan pemilik warung.
Baca juga: 12 Wanita Pemandu Lagu Disekap di Rumah Kosong Surabaya
“Dari 9 orang pemandu lagu, kami amankan 2 pemandu lagu yang tidak bisa menunjukkan KTP, serta ada 1 pengunjung juga. Kami bawa mereka dan kami proses pendataan di kantor,” kata Yudhistira.
Yudhistira menejelaskan, razia itu dilakukan sudah yang kedua kalinya. Sebelumnya, warung tersebut juga pernah dirazia dengan kasus yang sama namun sang pemilik tak kooperatif.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Angkut 13 Remaja saat Asyik Pesta Miras
Bahkan, Satpol PP Surabaya sudah mengirimkan surat panggilan kepada pemilik warung untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
“Sebelumnya sudah ditertibkan, pada penertiban sebelumnya mereka tidak kooperatif karena mereka tidak datang ke kantor Satpol PP untuk sidang tipiring. Jika tindakan kami yang kedua ini mereka tetap tidak kooperatif, maka akan dilakukan penindakan selanjutnya oleh dinas terkait," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Amankan 3 Mobil Rokok Ilegal di Suramadu, Senilai 2 Miliar
Yudhistira menuturkan, dari hasil razia di warung tersebut, petugas berhasil mengamankan 39 botol minuman beralkohol.
“Selain membawa barang bukti minuman beralkohol, kami juga membawa satu KTP pemilik kedai yang nantinya akan kami sidangkan juga,” pungkasnya.