Cinta Ditolak, Pria di Surabaya Cabuli Wanita Pujaannya

Jumat, 26 Jan 2024 19:04 WIB
Reporter :
Haryo Agus
Pelaku pencurian dan pencabulan di Sukomanunggal Surabaya. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang wanita paruh baya berinisial TYC (55) warga Sukomanunggal, Surabaya menjadi korban pencurian dan pencabulan oleh seorang pria berinisial S (44) yang mengajaknya menikah. Kejadian itu dipicu karena TYC menolak cinta pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/1/2024) dini hari. Berawal dari pelaku yang terpikat karena kebaikan korban, karena pelaku sering membeli rokok ke toko milik korban.

Hendro menjelaskan, sekitar pukul 08.00, pelaku membeli rokok ke toko milik korban. Saat itu juga, pelaku mengutarakan cintanya, untuk mengajak korban menikah. Namun, cintanya bertepuk sebelah tangan, korban ternyata menolak ajakan pelaku untuk menikah.

Baca juga: Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

"Setelah itu pelaku pergi, korban menutup tokonya dan masuk ke dalam rumahnya," kata Hendro di Polrestabes Surabaya, Jumat (26/1/2024).

Dalam pengakuannya, lanjut Hendro, karena merasa sakit hati, muncul keinginan untuk mencuri barang-barang milik korban. Sekitar pukul 02.00 WIB pelaku berusaha masuk ke rumah korban melalui fentilasi dengan merusaknya

Alhasil, pelaku berhasil mengambil uang tunai, handphone, dan rokok. Tak sampai di situ, pelaku selanjutnya masuk ke kamar korban yang saat itu sedang tertidur.

Baca juga: 14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Pelaku kemudian mengikat tangan korban dan menutup wajah korban menggunakan sarung. Setelah itu, pelaku memukuli wajah korban dan mengancam akan membunuhnya jika TYC teriak.

\

"Kemudian pelaku membongkar lemari korban dan mengambil handphone milik korban," jelasnya.

Hendro mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku tak hanya mencuri barang milik korban. Namun, pelaku juga sempat mencabuli korban.

Baca juga: Guru Ngaji Hamili Muridnya di Probolinggo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Pelaku melakukan pencabulan saat kondisi korban terikat dan mengancam akan membunuh jika korban menolak atau berteriak. Setelah itu, korban menunggu hingga sampai jam 05.00 WIB untuk keluar dari rumah korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler