jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan mencatat bahwa sebanyak 2.700 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan selama kurun waktu masa kampanye.
Hal itu kemudian membuat Bawaslu masif melakukan penertiban.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Lamongan M Farid Achiyani mengungkapkan bila saat ini pihaknya telah melakukan penertiban sebanyak seribuan APK.
Baca juga: Kampanye Hari Pertama Pilbup Lamongan Sepi, Medsos Kedua Paslon Pasif
"Dalam catatan kami, ada 2.700 APK yang melanggar dan seribuan diantara sudah kami tertibkan hari ini," kata M Farid Achiyani saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2024).
Pelanggarannya ada beragam jenis mulai pemasangan APK yang tidak pada tempatnya. Kemudian banner atau baliho peserta pemilu baik calon legislatif (Caleg) daerah hingga pusat yang terpasang pada pohon dengan cara dipaku.
Baca juga: 81 Petugas Panwaslu Kecamatan di Lamongan Resmi Dilantik
"Selain itu ada pemasangan yang dilakukan melintang jalan, bahkan ada di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah. Contohnya ada yang dipasang di depan sekolah dan lain sebagainya seperti yang tertuang dalam SK KPU," ujarnya.
Sebelum dilakukan penertiban, tandas Farid, Bawaslukab Lamongan telah memberikan teguran kepada pemilik APK yang diketahui melanggar.
Baca juga: Pendaftar Rekruitmen PKD Lamongan Kota Didominasi Milenial
Surat teguran, imbuh Farid, telah dikirimkan sebanyak 2 kali tapi belum ada tindakan sehingga ditertibkan oleh Bawaslukab.
"Kami telah memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan, setelah surat teguran tidak diindahkan, tentu langkah pencopotan atau penertiban ini yang harus kami lakukan," lanjutnya.