jatimnow.com - Polres Malang telah menetapkan status tersangka terhadap terduga pelaku pencabulan terhadap seorang wanita di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kejadian tersebut sempat viral dan menjadi perbincangan masyarakat luas setelah diunggah di media sosial.
Kasubsi Penmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menyampaikan, bahwa pelaku berinisial SA (31) merupakan pria asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Sementara, korban wanita, yakni S (19), warga Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, yang tinggal di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
"Terkait dugaan kasus pencabulan di Kecamatan Dau, kami sudah tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, pada Kamis (8/2/2024).
Ipda Dicka menjelaskan, peristiwa tragis itu berawal saat SA berkunjung ke warung tempat korban bekerja pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, ia meminta tolong kepada korban untuk menumpang salat Maghrib di dalam warung.
Setelah diperbolehkan, korban kemudian mengantar SA ke belakang rumah untuk mengambil air wudhu.
Namun, situasi berubah drastis saat SA, yang meminjam kain sarung dari korban, mendekati dan berusaha melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Korban sontak berontak dan berteriak. Namun, SA mencekik leher korban hingga terjatuh.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Tidak lama, ada saksi yang mendengar dan menghampiri keributan tersebut. Saksi kemudian mendorong pelaku, sehingga korban dapat melarikan diri.
"Korban keluar rumah mencari pertolongan, sedangkan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah," katanya.
Ipda Dicka menjelaskan, saksi yang mendengar teriakan korban kemudian mengamankan pelaku. Pelaku diserahkan pada petugas kepolisian Polsek Dau.
Pelaku kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku SA mengakui semua perbuatannya.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
"Katanya khilaf saat melihat korban dalam keadaan sendirian dan suasana saat itu sedang sepi sehingga gelap mata," katanya.
Saat ini, SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang. Tersangka akan dijerat Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP.
"Sudah proses dan ditahan, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun pidana penjara," katanya.