jatimnow.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) mengajukan tanggal pemeriksaan ke KPK pasca pencoblosan, 16 Februari 2024.
Pengajuan tanggal pemeriksaan ini, karena Gus Muhdlor sempat mangkir dari panggilan lembaga anti rasuah sebagai saksi pada Jumat (2/2/2024) lalu.
Pemanggilan Gus Muhdlor waktu itu diduga sebagai rentetan kasus yang menyeret salah satu stafnya, Kasubag BPPD Sidoarjo Siska Wati yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi dana insentif Rp2,7 miliar.
Baca juga: Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Siap Bongkar Rekening
"Yang bersangkutan memang bisa hadir nanti tanggal 16 Februari,"kata Ali Fikri, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Keberatan dengan Saksi di Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo
Ali mengaku, pengajuan tanggal pasca pilpres ini tak ada kaitannya dengan pengaruh Gus Muhdlor dalam menentukan sikap politiknya.
"Perkara ini tidak ada kaitannya dengan pencapresan, pemilihan dia kepada siapa," tegas Ali.
Baca juga: Lagi, Puluhan Pegawai Bersaksi di Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo
Ali menjamin, pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor adalah bagian dari penegakan hukum. Bukan saling kudeta antar Capres-Cawapres.
"Ini adalah proses penegakan hukum," tandas Ali.