14.863 Pemilih di Tulungagung Belum Punya E-KTP, Bisa Nyoblos Gak?

Senin, 12 Feb 2024 18:16 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Dispendukcapil Tulungagung saat melakukan perekaman e-KTP di sekolah. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mencatat ada 14.863 pemilih yang saat ini belum memiliki KTP elektronik (e-KTP). Hal itu membuat mereka terancam tidak dapat mencoblos pada Pemilu 2024 mendatang.

Komisioner KPU Tulungagung, Safari Hasan mengatakan, berdasarkan sistem informasi data pemilih, KPU Tulungagung menemukan sebanyak 14.863 pemilih belum memiliki e-KTP. Sedangkan 843.960 pemilih sudah memiliki e-KTP.

“Dari sekian ratus ribu daftar pemilih di Tulungagung, kami menemukan ada 14.863 pemilih di Tulungagung yang belum memiliki e-KTP,” ujarnya, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Lantik 95 Anggota PPK, KPU Tulungagung Ingatkan soal Pelanggaran Pemilu 2024

Menurutnya, E-KTP merupakan salah satu syarat wajib bagi warga yang hendak mecoblos di tempat pemungutan suara (TPS) saat Pemilu 2024 mendatang. Tentu hal ini membuat pemilih yang belum memiliki e-KTP terancam tidak dapat mencoblos.

“E-KTP menjadi syarat bagi warga yang mau mencoblos. Sedangkan sampai saat ini belum diperbolehkan untuk mengganti e-KTP dengan SIM atau KK sebagai syarat mencoblos,” jelasnya.

Baca juga: Jalur Perseorangan di Pilbup Tulungagung 2024 Sepi Peminat

Namun dalam Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 dijelaskan bahwa apabila warga tidak bisa menunjukan e-KTP saat datang ke TPS, bisa menunjukan KTP digital. Disisi lain, dalam Peremendagri Nomor 400.8.1.2/1736/dukcapil, warga bisa mengganti e-KTP dengan biodata WNI yang diterbitkan Dispendukcapil setempat.

\

“Biodata WNI ini berupa kertas putih yang dicetak dari Dispendukcapil, berisikan nama, NIK, tempat tanggal lahir, alamat, jenis kelamin hingga foto warga. Ini bisa dibawa dan ditunjukan kepada KPPS jika tidak memiliki e-KTP,” paparnya.

Baca juga: Pendaftaran PPS di KPU Tulungagung Terakhir Hari Ini

Safari berharap Dispendukcapil Tulungagung bisa proaktif untuk memberikan layanan cetak e-KTP atau penerbitan biodata WNI. Dan bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP agar bisa segera mengurus ke layanan Dispendukcapil Tulungagung.

“Saat ini Dispendukcapil terus melakukan perekaman e-KTP, meski hari libur. Jadi masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini,” pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler