jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mencatat ada 14.863 pemilih yang saat ini belum memiliki KTP elektronik (e-KTP). Hal itu membuat mereka terancam tidak dapat mencoblos pada Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner KPU Tulungagung, Safari Hasan mengatakan, berdasarkan sistem informasi data pemilih, KPU Tulungagung menemukan sebanyak 14.863 pemilih belum memiliki e-KTP. Sedangkan 843.960 pemilih sudah memiliki e-KTP.
“Dari sekian ratus ribu daftar pemilih di Tulungagung, kami menemukan ada 14.863 pemilih di Tulungagung yang belum memiliki e-KTP,” ujarnya, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Malam Ini Debat Publik Terakhir Pilkada Tulungagung
Menurutnya, E-KTP merupakan salah satu syarat wajib bagi warga yang hendak mecoblos di tempat pemungutan suara (TPS) saat Pemilu 2024 mendatang. Tentu hal ini membuat pemilih yang belum memiliki e-KTP terancam tidak dapat mencoblos.
“E-KTP menjadi syarat bagi warga yang mau mencoblos. Sedangkan sampai saat ini belum diperbolehkan untuk mengganti e-KTP dengan SIM atau KK sebagai syarat mencoblos,” jelasnya.
Baca juga: KPU Tulungagung Mulai Kemas Logistik Pilkada, Libatkan PPK dan PPS
Namun dalam Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 dijelaskan bahwa apabila warga tidak bisa menunjukan e-KTP saat datang ke TPS, bisa menunjukan KTP digital. Disisi lain, dalam Peremendagri Nomor 400.8.1.2/1736/dukcapil, warga bisa mengganti e-KTP dengan biodata WNI yang diterbitkan Dispendukcapil setempat.
“Biodata WNI ini berupa kertas putih yang dicetak dari Dispendukcapil, berisikan nama, NIK, tempat tanggal lahir, alamat, jenis kelamin hingga foto warga. Ini bisa dibawa dan ditunjukan kepada KPPS jika tidak memiliki e-KTP,” paparnya.
Baca juga: KPU Tulungagung Lantik 11.410 KPPS untuk Pilkada 2024, Diterjunkan ke 1.630 TPS
Safari berharap Dispendukcapil Tulungagung bisa proaktif untuk memberikan layanan cetak e-KTP atau penerbitan biodata WNI. Dan bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP agar bisa segera mengurus ke layanan Dispendukcapil Tulungagung.
“Saat ini Dispendukcapil terus melakukan perekaman e-KTP, meski hari libur. Jadi masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini,” pungkasnya.