Ini Keluhan Pengelola soal Penyegelan Taman Remaja Surabaya

Sabtu, 08 Sep 2018 12:14 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Direktur Operasional PT STAR, Didik Harianto

jatimnow.com - Penyegelan Taman Remaja Surabaya (TRS) oleh Pemkot Surabaya pada Jumat (31/8/2018) lalu, hingga saat ini masih menyisakan tanda tanya dari pihak PT Sasana Taruna Aneka Ria (STAR). Bahkan penyegelan ini berujung layangan gugatan dari pemilik saham mayoritas yakni Far East Organization Corporation (FEO).

Meskipun Pemkot Surabaya telah membeberkan alasan ditutupnya TRS, Pihak PT STAR merasa bahwa kesalahan-kesalahan tersebut sepenuhnya bukan dari pihak mereka.

Direktur Operasional PT STAR, Didik Harianto menjelaskan bahwa bangunan yang memang tidak sesuai dengan IMB ini sudah ada sejak Direktur Operasionalnya di kelola oleh pihak Pemkot Surabaya.

Saat menerima surat teguran terkait dengan bagunan tersebut. Didik langsung menugaskan manajernya untuk melakukan pengurusan, saat pengurusan IMB, terbentur dengan HGB yang diakui tidak dapat diperbaharui karena keputusan Pemkot tanpa alasan.

"Sekarang dipermasalahkan, kalau dipermasalahkan ya saya urus itu sampai selesai. Tapi katanya nggak bisa karena HGB nya tidak berlaku, katanya Pemkot begitu. Setelah ngga bisa kan di SP1, SP2 dan SP3, padahal IMB kalau normal setahun selesai, saya dikasih waktu 7 hari," jelasnya.

Selain itu Pemkot juga mempermasalahkan terkait perjanjian kerja bersama (PKB) yang belum diperbaharui akibat tidak adanya tanda daftar perusahaan (TDP). Padahal menurut Didik, PT STAR sudah melakukan pembaruan terlebih dahulu sebelum ada masalah.

"Tapi nggak bisa karena tidak ada TDP itu tadi, padahal sudah saya urus tahun 2015. Jawabannya ya tidak dapat di proses lebih lanjut karena masih menunggu kejelasan status tanah. Semua tidak bisa diajukam karena HGB," ujar Didik.

Didik mengakui jika BPJS, PBB, dan Pajak Parkir memang tidak terbayar, namun hal itu disebabkan karena keuangan yang sedang merosot akibat HGB yang tidak disetujui sehingga PT STAR tidak bisa mengembangkan wahana dan di isukan tutup pada tahun 2016.

"Dari pihak kami sebenarnya sudah mengajak Pemkot untuk duduk bersama dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna mencari jalan keluar sulitnya keuangan. PBB nunggak kita mau rapat kondisi disini gimana, modalnya gimana, apa saja yang mau dibahas nggak bisa karena Pemkot minta intinya harus tutup," terangnya.

Masalah lainnya terkait ketidakjelasan HGB adalah pengelolaan limbah. Pemkot mengatakan jika TRS melanggar beberapa pasal terkait hal tersebut. Menanggapi hal itu Didik menyatakan jika TRS sudah memiliki tempat pembuangan sementara (TPS) lagi-lagi tidak dapat izin karena HGB.

"Pihak kami sudah melakukan pengukuran dengan limbah air, udara genset dan lainnya dan dinyatakan aman. Saya juga heran limbah dari mananya. Kita juga sudah menyiapkan tempat penampungan sementara untuk kaleng-kaleng, yang ngambil sudah ada yang mengelola sudah ada tapi ya itu tinggal izinnya saja tapi gak bisa bikin," ungkapnya.

Hal lain yang juga menurut Didik tidak masuk akal adalah tentang penyesuain Perwali. Selain permasalahan HGB yanh menghambat dan tidak terbukanya Pemkot untuk memberikan solusi, jangka waktu yang diberikan juga tidak masuk akal.

"Coba bayangkan, dalam waktu seminggu saya harus melebarkan lahan dari 1,6 ha menjadi 3 ha. Ini tanahnya siapa yang mau dicaplok? Pemkot diajak berembuk juga tidak menanggapi," keluhnya.

Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler