jatimnow.com - SN (50), oknum guru ngaji asal Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang nekat menghamili muridnya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan pihak kepolisian, maka disimpulkan pelaku diduga melanggar ketentuan pasal di UU Perlindungan anak.
"Yang bersangkutan diduga melanggar pasal 76 d, junto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya, Senin (19/2/2024).
Pelaku ditetapkan tersangka atas adanya laporan korban HM (18) karena telah dinyatakan hamil 3 bulan atas perbuatan dari pelaku SN.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
"Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di tahanan Mapolres Probolinggo," ucapnya.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Bahkan pelaku sempat menjalani perawatan medis di RSUD Waluyojati Kraksaan karena babak belur akibat diamuk warga pada Jumat (16/2/2024) kemarin.
Sebelumnya, oknum guru ngaji berinisial SN (50), warga Kabupaten Probolinggo tega mencabuli muridnya hingga hamil. Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan juga pelaku di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo pada Sabtu (17/2/2024).