jatimnow.com - Seorang pria bernama Akhmat Samsul (38), warga Jalan Senggani Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur nekat mencuri laptop milik mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan alasan terhimpit masalah ekonomi.
Akhmat saat ini telah berstatus sebagai tersangka, dan diringkus pada Minggu (4/2/2024) lalu. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, Rizky pada Selasa (23/1/2024).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, awalnya korban melapor ke polisi karena kehilangan laptop di rumah kosnya yang terletak di Jalan Kesumba, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.
Baca juga: Laptop Milik Guru Agama di Kota Malang Hilang Dicuri, Pelaku Terekam Kamera CCTV
"Korban baru saja menggunakan laptop sekitar pukul 23.00 WIB. Selanjutnya, laptop itu diletakkan di meja ruang tengah rumah kos, lalu korban istirahat di kamarnya," kata Kompol Danang, Kamis (22/2/2024).
Saat situasi sedang sepi itulah, Akhmat beraksi masuk ke dalam rumah kos dan mencuri laptop dengan memanfaatkan momen saat para penghuni sedang beristirahat.
Baca juga: Konter di Semolowaru Surabaya Dibobol, HP Hingga Laptop Senilai Rp53 Juta Raib
Laptop jenis Lenovo Ryzen 3 milik korban berhasil dicuri pelaku. Korban yang terbangun untuk salat subuh, melihat laptopnya sudah hilang.
"Saat dicari ke seluruh area kos tidak ditemukan dan sadar bahwa laptopnya dicuri. Akhirnya, ia melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota," katanya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui laptop dengan harga sekitar Rp5 juta itu ditemukan sudah dijual di salah satu toko yang ada di pusat perbelanjaan.
Baca juga: Terlalu! Pencuri Gasak Laptop dan HP Keluarga Pasien Rumah Sakit di Sidoarjo
Kemudian, polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka sehingga dapat menangkap tersangka, setelah melakukan pendalaman.
"Tersangka mengaku terhimpit ekonomi, sehingga nekat mencuri. Atas perbuatannya tersebut, tersangka Akhmat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.